Berapa Biaya Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf di BPN? Warga Bengkulu Utara Wajib Tahu

ARGA MAKMUR – Tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid, mushola, makam, atau kepentingan sosial lainnya memerlukan kepastian hukum agar tidak menjadi sengketa di masa depan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan legalitas tanah keagamaan melalui sertipikasi tanah wakaf.

Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mensertipikatkan tanah wakaf di BPN?
Biaya Rp0,- (Gratis) untuk PNBP

Kabar baik bagi para Nazhir (pengelola tanah wakaf) di Bengkulu Utara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran sertipikat tanah wakaf adalah Rp0,- alias Gratis.
Pemerintah memberikan pembebasan biaya untuk layanan:
1. Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah wakaf.
2. Pecahan atau pemisahan sertipikat untuk tanah wakaf.
3. Peralihan hak (Ganti nama) menjadi tanah wakaf.
______________
Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Meskipun biaya PNBP di loket BPN gratis, masyarakat tetap perlu menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi agar proses berjalan lancar. Syarat utama yang harus dibawa ke Kantor Pertanahan Bengkulu Utara antara lain:
• Akta Ikrar Wakaf (AIW): Dokumen ini dibuat di Kantor Urusan Agama (KUA) melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
• Surat Pengesahan Nazhir: Bukti bahwa pengelola wakaf telah terdaftar secara resmi.
• Sertipikat Asli/Alas Hak: Dokumen awal tanah (jika sudah bersertipikat) atau surat keterangan tanah lainnya.
• Identitas Nazhir: Fotokopi KTP dan KK para pengelola wakaf.
• Persetujuan Ahli Waris: Jika tanah tersebut berasal dari milik pribadi yang diwakafkan, untuk menghindari tuntutan di kemudian hari.
______________
Mengapa Tanah Wakaf Harus Bersertipikat?
Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Utara mengimbau agar para pengurus rumah ibadah segera mengurus legalitas tanah wakaf mereka. “Tanpa sertipikat, tanah wakaf rentan terhadap klaim sepihak dari ahli waris di masa depan atau terkena dampak pembangunan tanpa kompensasi yang jelas secara hukum,” jelas pihak Kantah.
Sertipikat tanah wakaf juga memberikan keamanan bagi masyarakat yang telah menyisihkan hartanya di jalan Tuhan, agar niat mulia tersebut tetap terjaga selamanya secara administratif negara.
Tahapan Pengurusan
1. Ke KUA: Mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW).
2. Ke Kantor Pertanahan: Menyerahkan berkas AIW dan persyaratan lainnya ke loket pelayanan di Arga Makmur.
3. Pengukuran: Petugas BPN akan turun ke lapangan untuk memastikan batas-batas tanah.
4. Penerbitan Sertipikat: Sertipikat tanah wakaf diterbitkan atas nama Nazhir (Lembaga/Perorangan) dengan status Hak Wakaf.
______________
Kantor Pertanahan Bengkulu Utara mengajak seluruh tokoh agama dan masyarakat untuk proaktif. Jika ada kendala dalam pemberkasan, silakan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan tanpa dipungut biaya konsultasi.