Argamakmur – 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara kembali memberikan informasi resmi terkait prosedur dan persyaratan terbaru dalam memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) untuk masyarakat, pelaku usaha, maupun pengembang perumahan. Panduan ini disusun sebagai bentuk komitmen meningkatkan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada pemegang hak atas tanah di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Pentingnya Memperpanjang HGB Tepat Waktu
Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun berikutnya. Jika tidak diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, pemegang hak dapat mengalami kendala administratif, termasuk potensi pengembalian tanah kepada negara.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengajak masyarakat agar lebih proaktif memastikan status hak tanahnya tetap berlaku dan tidak mengalami masa kedaluwarsa.
______________
Persyaratan Perpanjangan HGB Tahun 2025
Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon:
1. Dokumen Identitas
• Fotokopi KTP dan KK bagi perorangan
• Akta pendirian badan hukum untuk perusahaan/perseroan
2. Dokumen Hak Atas Tanah
• Sertifikat HGB asli
• Bukti pelunasan PBB tahun berjalan
• Surat permohonan perpanjangan HGB
3. Dokumen Teknis Tambahan
• Rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
• Surat pernyataan tanah dikelola/digunakan dengan baik
• Denah atau peta lokasi (bila diminta)
______________
Tahapan Proses Memperpanjang HGB di Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menerapkan alur pelayanan sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon datang ke loket pelayanan membawa berkas lengkap. Petugas melakukan verifikasi awal sebelum permohonan diproses.
2. Pemeriksaan dan Penelitian Lapangan
Petugas BPN akan melakukan:
• Pemeriksaan fisik tanah
• Verifikasi penggunaan tanah sesuai peruntukannya
• Pencocokan data dalam sertifikat
3. Penetapan Perpanjangan Hak
Berdasarkan hasil penelitian teknis dan yuridis, Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan perpanjangan Hak Guna Bangunan.
4. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pemohon melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
5. Penerbitan Sertifikat HGB Baru
Setelah seluruh proses selesai, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat HGB dengan masa berlaku baru dan menyerahkannya kepada pemohon melalui loket pengambilan.
______________
Imbauan Resmi Kepada Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengingatkan agar pemegang HGB tidak menunggu hingga masa berlaku habis untuk melakukan perpanjangan. Pelayanan perpanjangan dapat diajukan dua tahun sebelum jatuh tempo, sehingga pemohon dapat menghindari hambatan administrasi dan biaya tambahan.
Masyarakat juga dihimbau untuk mengurus perpanjangan langsung melalui loket pelayanan resmi tanpa melalui perantara, karena seluruh biaya dan alur kerja telah diatur sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN
