Selama setahun, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mencetak kurang lebih 5.500.000 sertifikat. Dengan demikian, capaian sertifikat elektronik sebanyak 6.145.774 sertifikat atau 6,4 persen dari sertifikat tanah yang telah terbit di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Adapun dalam setahun ini, telah dilakukan dorongan peralihan secara elektronik. Ini di mana sampai Oktober 2025 telah terbit 35.182 akta peralihan elektronik dan 474 Kantor Pertanahan (Kantah) telah melakukan peralihan elektronik (98 persen).
Adapun ketika masyarakat hendak mengganti sertifikat tanah kertas menjadi elektronik, yang mengalami perubahan ialah aspek yuridisnya. “Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya. Namun, aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik,”
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang dikhawatirkan dengan keabsahan sertifikat tanah elektornik. Sehingga, banyak yang ragu untuk melakukan peralihan.
Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu
Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, Senin (20/10/2025), demi memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik, baik file elektronik maupun hasil cetak, masyarakat dapat mengecek dengan mengakses QR code yang tertera pada sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Adanya QR code berguna untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
Adanya QR code berguna untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
Berikut tahapan cek keaslian sertifikat tanah elektronik:
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
; Daftarkan diri dan memiliki akun;
Login ke aplikasi;
Pegang sertifikat tanah elektronik yang telah dicetak;
Tekan menu “Scan Dokumen” pada aplikasi untuk mengaktifkan kamera;
Sesuaikan dan pindai QR Code di sertifikat dengan tampilan kamera pada layar aplikasi.
Apabila masyarakat berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima asli.
