Harison menjelaskan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada prinsipnya tidak melewati tahun anggaran pelaksanaan. Artinya, apabila masyarakat mengikuti PTSL tahun 2025, maka penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah idealnya juga dilakukan pada tahun yang sama.
Namun demikian, dalam praktiknya penyerahan sertifikat tanah PTSL dapat dilakukan pada tahun berikutnya, yakni paling lambat triwulan pertama tahun selanjutnya. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat kendala tertentu. “Kalau tidak ada masalah dan dokumen lengkap, iya (tidak melewati tahun anggaran). Kecuali dokumen tidak lengkap, atau tanahnya ada masalah, atau orangnya tidak ada di tempat,” jelas Harison.
—
## Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL
Pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL dilakukan dengan memenuhi persyaratan, mengikuti tahapan yang telah ditentukan, serta menyiapkan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
### Persyaratan PTSL
Berdasarkan laman Kantor Pertanahan (Kantah) Lampung Timur, persyaratan pendaftaran tanah melalui PTSL meliputi:
* Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
* Surat permohonan pengajuan sebagai peserta PTSL;
* Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan;
* Bukti surat tanah, seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian;
* Bukti setor BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
—
## Tahapan PTSL
Mengacu pada Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah Vol. 14 No. 1 halaman 53–65 berjudul *Penerapan PTSL di Kabupaten Ngada* karya Helianus Rudianto dan Muhamad Heriyanto, tahapan PTSL adalah sebagai berikut:
1. **Memastikan lokasi termasuk wilayah PTSL**
Masyarakat perlu memastikan bahwa wilayahnya masuk dalam lokasi PTSL dengan menanyakan kepada kepala desa. Proses pendaftaran dilakukan melalui pemerintah desa dan kantor pertanahan setempat.
2. **Mengikuti kegiatan penyuluhan**
Kantor pertanahan akan melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat di desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, serta aparat desa, kelurahan, kecamatan, dan pemerintah daerah.
3. **Pemasangan patok tanah**
Setelah penyuluhan, dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Pada tahap ini, masyarakat wajib memasang patok batas tanah dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas yang disetujui oleh pemilik tanah berbatasan.
4. **Pengumpulan data fisik dan data yuridis**
Petugas melakukan pengukuran bidang tanah (data fisik) serta pengumpulan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah (data yuridis).
Data yuridis dikumpulkan melalui aplikasi Survei Tanahku dengan mengunggah dokumen antara lain:
* Formulir permohonan bermeterai;
* Fotokopi KTP dan KK;
* Surat bukti perolehan tanah secara kronologis;
* Surat pernyataan penguasaan fisik tanah;
* Berita acara kesaksian beserta fotokopi KTP dua orang saksi;
* Surat pernyataan kepemilikan tanah;
* SPPT PBB tahun berjalan;
* Bukti setoran BPHTB.
5. **Pengumuman data**
Data fisik dan yuridis yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
6. **Penerbitan dan penyerahan sertifikat**
Sertifikat tanah diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada tahun anggaran berjalan atau paling lambat triwulan pertama tahun berikutnya.
—
## Biaya PTSL
Berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, biaya PTSL terbagi menjadi biaya yang ditanggung pemerintah dan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
### Biaya yang Ditanggung Pemerintah
* Penyuluhan;
* Pengukuran bidang tanah;
* Pengumpulan dan pemeriksaan data yuridis;
* Pemeriksaan tanah;
* Penerbitan SK dan pengesahan data fisik serta yuridis;
* Penerbitan sertifikat tanah.
### Biaya yang Ditanggung Masyarakat
* Penyiapan dokumen;
* Pengadaan patok tanah;
* Operasional petugas desa/kelurahan;
* Kewajiban pajak;
* Biaya akta tanah;
* Materai.
Besaran biaya PTSL diatur dalam SKB Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa PDTT Tahun 2017, dengan rincian sebagai berikut:
* **Kategori I**: Rp450.000
* **Kategori II**: Rp350.000
* **Kategori III**: Rp250.000
* **Kategori IV**: Rp200.000
* **Kategori V (Jawa dan Bali)**: Rp150.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, dan PPh.
