Begini Cara Sertifikatkan Tanah Wakaf

Pemerintah telah mencetak 278.689 bidang tanah wakaf seluas 26.865.67 hektar atau naik 16.600 bidang selama setahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jawa Timur memegang peranan sertifikasi tanah wakaf terbanyak di Indonesia yaitu sejumlah 77.163 bidang, diikuti dengan Jawa Tengah dan Jawa Barat, masing-masing 70.886 bidang dan 48.629 bidang. Asal tahu saja, pendaftaran tanah wakaf pun bisa dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) BPN se-Indonesia.

“Bisa daftar ke kantor mana? Ke Kantor Pertanahan atau BPN kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” kata Kepala Biro Protokol dan Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, dikutip Senin (20/10/2025). Untuk mendaftarkan tanah wakaf, Anda harus mengetahui syarat permohonan sebagai berikut:

Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat kuasa apabila pendaftaran dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Bukti pemilikan tanah atau alas hak milik adat/bekas milik adat
Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Selain itu, dalam permohonan pendaftaran tanah wakaf, terdapat keterangan yang wajib dimasukkan, antara lain:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Jangka Waktu Penyelesaian Proses pendaftaran tanah wakaf membutuhkan waktu penyelesaian selama 98 hari kerja. Sementara, biaya pendaftaran tanah wakaf dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.

Sebagai contoh, untuk tanah dengan luas 100 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, biaya yang dikenakan adalah: Pengukuran: Rp 120.000 Pendaftaran: Rp 0 Sehingga, total biaya yang dibutuhkan untuk membuat Sertifikat Tanah Wakaf adalah Rp 120.000