Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Tanpa Notaris di BPN Bengkulu Utara, Begini Tahapannya

ARGA MAKMUR – Banyak masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara yang belum mengetahui bahwa pengurusan balik nama sertipikat tanah hasil jual beli atau hibah sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). Tanpa harus selalu melalui perantara atau jasa pihak ketiga, warga dapat mengurusnya sendiri di loket pelayanan BPN untuk menghemat biaya tambahan.
Sesuai dengan semangat pelayanan prima, Kantor Pertanahan Bengkulu Utara terus mendorong masyarakat untuk datang langsung dan mengenal prosedur administrasi pertanahan yang kini semakin transparan dan akuntabel.
Apakah Bisa Tanpa PPAT?
Perlu dipahami bahwa untuk peristiwa hukum Jual Beli, Hibah, atau Tukar Menukar, dokumen utamanya adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau Camat setempat.
Namun, setelah AJB selesai dibuat, proses Pendaftaran Balik Nama ke Kantor BPN dapat dilakukan sendiri oleh penerima hak (pembeli) tanpa harus diwakilkan kembali oleh Notaris/PPAT. Khusus untuk balik nama karena Waris, masyarakat sepenuhnya bisa mengurus mandiri tanpa melibatkan akta notariil.
______________
Tahapan Mengurus Mandiri di Kantah Bengkulu Utara
Bagi warga Arga Makmur dan sekitarnya yang ingin mengurus balik nama secara mandiri, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan:
• Sertipikat Tanah Asli.
• Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT/Camat.
• Fotokopi KTP dan KK penjual dan pembeli (yang telah dilegalisir atau menunjukkan aslinya).
• Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan.
• Bukti bayar SSB (BPHTB) dan bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan).
2. Datang ke Loket Pelayanan: Serahkan berkas ke petugas di Kantor Pertanahan Bengkulu Utara. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan formulir permohonan yang harus diisi.
3. Melakukan Pembayaran PNBP: Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan menerima Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran biaya administrasi (PNBP) dilakukan melalui bank atau kantor pos. Biaya ini resmi masuk ke kas negara.
4. Proses Verifikasi dan Pembukuan: Petugas BPN akan memproses pencoretan nama pemilik lama dan mencatatkan nama pemilik baru pada buku tanah dan sertipikat.
5. Pengambilan Sertipikat: Setelah proses selesai (biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja untuk balik nama), Anda bisa mengambil sertipikat yang sudah atas nama sendiri di loket pengambilan.
______________
Keuntungan Mengurus Sendiri
“Kami sangat terbuka dan menyambut masyarakat yang ingin mengurus dokumen pertanahannya sendiri. Dengan datang langsung, masyarakat bisa memahami status tanahnya secara pasti dan hanya membayar biaya resmi sesuai tarif negara (PNBP),” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara.
Selain lebih ekonomis, mengurus secara mandiri juga memberikan edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik mafia tanah. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melacak sejauh mana proses balik nama mereka berjalan.
______________
Catatan Penting: Pastikan semua kewajiban pajak (BPHTB dan PPh) sudah divalidasi oleh dinas terkait sebelum membawa berkas ke BPN agar proses tidak terhambat.