Panduan Mengurus Tanah Waris: Hak dan Masa Depan Keluarga Terjamin
Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara terus berkomitmen memberikan edukasi dan pelayanan terbaik…
Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara terus berkomitmen memberikan edukasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui penyampaian panduan pengurusan tanah waris. Pengurusan tanah waris yang tepat dan sesuai ketentuan hukum menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hak serta masa depan keluarga. Mengapa Harus Segera Diurus? Tanah waris yang belum diurus secara…
Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengingatkan masyarakat yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar segera melakukan pengurusan roya sertipikat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tanah atau rumah yang dimiliki telah bebas dari beban Hak Tanggungan dan memiliki kepastian hukum sepenuhnya. Apa Itu Roya? Roya adalah proses pencoretan Hak Tanggungan pada…
Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah lama untuk segera melakukan pemutakhiran data. Langkah ini penting agar data fisik dan yuridis pada sertipikat sesuai kondisi terkini dan tercatat akurat dalam sistem pertanahan. Pemutakhiran data dilakukan apabila terdapat perubahan atau penyesuaian, misalnya: Perubahan identitas pemegang hak Pembaruan data kependudukan…
Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan resmi terkait tata cara dan biaya balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak. Proses ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi generasi penerus. Peralihan hak dalam keluarga dapat terjadi karena hibah (orang tua masih hidup) atau pewarisan (orang…
Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan mengenai pihak yang berwenang mengelola tanah wakaf serta pentingnya pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf untuk menjamin kepastian hukum. Tanah wakaf adalah tanah yang dihibahkan oleh seseorang (wakif) untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Agar memiliki kekuatan hukum tetap, tanah wakaf…
Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan bahwa tidak semua jenis tanah dapat diwakafkan untuk selamanya. Pemahaman yang benar mengenai status dan jenis hak atas tanah penting agar pelaksanaan wakaf sesuai hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya…
Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status surat tanah lama yang belum terdaftar serta langkah solusi agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Seiring perkembangan sistem administrasi pertanahan nasional, berbagai bentuk alas hak lama seperti girik, petok, letter C, atau surat keterangan tanah yang belum terdaftar tidak lagi dianggap…
Berapa Persen Tarif Pajak Tanah Warisan? Ini Penjelasan Lengkapnya Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan terkait pajak atas perolehan tanah karena warisan. Banyak masyarakat masih bertanya apakah tanah warisan dikenakan pajak dan berapa persen tarif yang berlaku. Pada prinsipnya, perolehan hak atas tanah karena warisan termasuk objek Bea Perolehan Hak…
Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa informasi mengenai program pemutihan sertipikat tanah gratis tanpa syarat adalah tidak benar (hoaks). Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Belakangan ini beredar pesan berantai di media sosial dan aplikasi perpesanan yang menyebut adanya program nasional pemutihan sertipikat tanah…
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocompis menjelaskan, proses penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada prinsipnya tidak melewati tahun anggaran pelaksanaan. Artinya, jika masyarakat mengikuti PTSL 2025, maka penerbitan dan penyerahan sertifikat ditargetkan selesai pada tahun anggaran berjalan atau paling lambat…