Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini13
Jakarta – Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)….
Jakarta – Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha. Pada proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang…
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mempercepat proses penyelesaian berkas layanan pertanahan, salah satunya dengan mengatur sistem pengukuran tanah di masing-masing Kantor Pertanahan. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, dalam Rapat Pimpinan yang berlangsung pada Kamis (16/04/2026), mengungkapkan bahwa pengukuran tanah akan dilakukan…
ARGA MAKMUR – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengimbau masyarakat di wilayah Bumi Ratu Samban untuk segera memperhatikan status kepemilikan aset tanah mereka. Berdasarkan regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, terdapat enam jenis dokumen lama atau alat bukti hak lama yang dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan per tanggal 2…
ARGA MAKMUR – Bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang baru saja melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) atau pinjaman dengan agunan sertipikat tanah di perbankan, ada satu langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan, yaitu pengurusan Roya. Roya adalah proses pencatatan penghapusan hak tanggungan pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanah. Selama proses Roya belum dilakukan,…
ARGA MAKMUR – Bagi warga Kabupaten Bengkulu Utara yang memiliki aset properti dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), sangat penting untuk memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut. Berbeda dengan Hak Milik (SHM) yang berlaku selamanya, HGB memiliki batas waktu tertentu dan wajib diperpanjang agar status tanah tidak kembali menjadi tanah negara. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu…
ARGA MAKMUR – Banyak masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara yang belum mengetahui bahwa pengurusan balik nama sertipikat tanah hasil jual beli atau hibah sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). Tanpa harus selalu melalui perantara atau jasa pihak ketiga, warga dapat mengurusnya sendiri di loket pelayanan BPN untuk menghemat biaya tambahan. Sesuai…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan fitur Antrian Online dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui fitur ini, masyarakat tidak harus datang lebih awal ke Kantor Pertanahan (Kantah) hanya untuk mengambil nomor antrean. “Dengan mendaftar secara online, pemohon dapat memilih jadwal sesuai waktu luang. Saat tiba di lokasi pelayanan, proses administrasi pun bisa berjalan…
Masyarakat kini dapat mengecek apakah suatu bidang tanah sudah bersertifikat atau belum. Khususnya bidang tanah yang bukan milik sendiri. Cara mengeceknya pun bisa dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak perlu tergesa-gesa datang ke Kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah). Namun, apabila hasil pengecekan sertifikat tanah dirasa belum memuaskan, masyarakat bisa menindaklanjutinya dengan berkomunikasi ke pemilik…
Era birokrasi pertanahan yang rumit dan rentan risiko fisik sebentar lagi akan menjadi masa lalu. Transformasi digital yang digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Sertifikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku kini dipandang oleh sektor perbankan sebagai “kunci emas” yang secara fundamental mempermudah akses masyarakat terhadap permodalan. SEVP Hubungan Kelembagaan Bank…
Biaya pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) bervariasi, tergantung pada jenis layanan pertanahan yang diajukan. Untungnya, saat ini, masyarakat dapat mengecek besaran biaya tersebut secara daring atau lewat ponsel melalui kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Nah, berikut sejumlah langkah-langkahnya….