Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Tanpa Notaris di BPN Bengkulu Utara, Begini Tahapannya
ARGA MAKMUR – Banyak masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara yang belum mengetahui bahwa pengurusan balik nama sertipikat tanah hasil jual beli atau hibah sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). Tanpa harus selalu melalui perantara atau jasa pihak ketiga, warga dapat mengurusnya sendiri di loket pelayanan BPN untuk menghemat biaya tambahan. Sesuai…
