6 Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2026, Apa yang Harus Dilakukan Warga Bengkulu Utara?

ARGA MAKMUR – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Utara mengimbau masyarakat untuk segera mencermati status kepemilikan aset tanah mereka. Berdasarkan transformasi digital nasional yang tengah digalakkan Kementerian ATR/BPN, mulai tahun 2026, terdapat setidaknya enam jenis surat atau alas hak tanah lama yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum penuh jika tidak segera dikonversi menjadi Sertipikat Tanah Elektronik.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah serta meminimalisir ruang gerak mafia tanah dan risiko kehilangan dokumen akibat bencana.
Jenis Surat yang Harus Segera Dimigrasi
Bagi warga Bengkulu Utara yang masih menyimpan dokumen peninggalan lama atau surat keterangan tingkat desa, berikut adalah jenis dokumen yang harus segera diurus:
1. Girik/Ketitir: Surat pajak tanah zaman dahulu yang sering dianggap sebagai bukti kepemilikan.
2. Petuk D: Dokumen pembayar pajak tanah sebelum berlakunya UU Pokok Agraria.
3. Surat Keterangan Tanah (SKT): Surat yang biasanya dikeluarkan oleh pihak Kecamatan atau Desa.
4. Verponding Indonesia: Surat bukti kepemilikan tanah pada masa kolonial.
5. Surat Hijau: Dokumen izin pemakaian tanah tertentu.
6. Sertipikat Analog (Lama): Sertipikat fisik (buku tanah warna hijau) yang belum dialihkan ke format elektronik.
______________
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Utara menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, namun harus bertindak proaktif sebelum tenggat waktu berakhir. Berikut langkah-langkahnya:
• Validasi Data di Kantor Pertanahan: Datangi Kantor Pertanahan Bengkulu Utara di Arga Makmur untuk memastikan data fisik dan yuridis tanah Anda sudah terpetakan secara digital.
• Program PTSL: Manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jika wilayah desa Anda masuk dalam target tahunan. Ini adalah cara termudah dan termurah untuk mensertipikatkan tanah.
• Alih Media ke Sertipikat Elektronik: Bagi pemegang sertipikat lama, Anda disarankan melakukan permohonan “Ganti Sertipikat” menjadi Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).
• Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku: Unduh aplikasi resmi milik BPN untuk memantau status tanah Anda secara mandiri melalui smartphone.
PENTING: Mulai 2026, sistem administrasi pertanahan akan terintegrasi secara digital penuh. Dokumen yang tidak terdaftar dalam database elektronik akan mengalami kesulitan dalam transaksi jual beli, pengurusan waris, maupun dijadikan agunan perbankan.
______________
Komitmen Pelayanan
Kantor Pertanahan Bengkulu Utara berkomitmen untuk mendampingi warga dalam proses transisi ini. “Kami ingin memastikan seluruh jengkal tanah di Bengkulu Utara terdaftar dan terlindungi secara hukum. Jangan menunggu sampai muncul sengketa di masa depan,” ujar perwakilan Kantah Bengkulu Utara.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke loket pelayanan pada jam kerja atau mengikuti perkembangan informasi di media sosial resmi Kantah BPN Bengkulu Utara.