Cara Cek Sertipikat Elektronik Asli atau Palsu, Tak Perlu ke BPN! Warga Bengkulu Utara Wajib Tahu

ARGA MAKMUR – Seiring dengan dimulainya transformasi digital di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Utara, masyarakat kini mulai beralih menggunakan Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el). Namun, perubahan teknologi ini sering kali memicu kekhawatiran baru: Bagaimana cara memastikan sertipikat tersebut asli dan bukan hasil rekayasa digital?

Kabar baiknya, di era digital ini, masyarakat Arga Makmur dan sekitarnya tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk mengantre di loket BPN hanya untuk mengecek keaslian dokumen. Validasi sertipikat kini bisa dilakukan secara mandiri dan instan melalui ponsel pintar.
Keunggulan Keamanan Sertipikat Elektronik

Sertipikat Elektronik yang diterbitkan oleh Kantah Bengkulu Utara dilengkapi dengan sistem keamanan tingkat tinggi. Berbeda dengan sertipikat analog (buku hijau) yang mengandalkan tanda tangan basah dan stempel manual, Sertipikat-el menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code yang terenkripsi secara nasional.
______________
Langkah Praktis Cek Keaslian Sertipikat-el
Bagi masyarakat yang ingin memastikan validitas dokumennya, berikut adalah langkah-langkah mudah tanpa harus keluar rumah:
1. Menggunakan Aplikasi “Sentuh Tanahku”
• Unduh aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN di Play Store atau App Store.
• Masuk/Login ke akun Anda (pastikan sudah terverifikasi dengan NIK).
• Pilih menu “Informasi Sertipikat”.
• Jika sertipikat Anda asli dan sudah terdaftar secara elektronik, maka data mengenai luas, lokasi, dan status kepemilikan akan muncul secara otomatis sesuai dengan data di database BPN.
2. Memindai QR Code pada Sertipikat
• Setiap Sertipikat Elektronik memiliki QR Code di bagian bawah dokumen.
• Gunakan fitur pemindai (scanner) pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk memindai kode tersebut.
• Sistem akan langsung mengarahkan Anda pada link resmi yang menampilkan data fisik dan yuridis tanah tersebut secara real-time.
______________
Apa yang Harus Diwaspadai?
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengingatkan masyarakat untuk waspada jika menemukan hal-hal berikut:
• QR Code tidak dapat dipindai atau mengarah ke situs web selain atrbpn.go.id.
• Data yang muncul di aplikasi tidak sesuai dengan data yang tertera pada lembar sertipikat fisik.
• Adanya permintaan bayaran oleh oknum tertentu untuk melakukan pengecekan keaslian secara “jalur cepat”.
“Digitalisasi ini justru untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah. Dengan Sertipikat-el, data Anda tersimpan aman di server pusat. Pengecekan mandiri lewat aplikasi adalah cara paling ampuh untuk memastikan aset Anda aman,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara.
______________
Komitmen Pelayanan Digital
Kantah Bengkulu Utara terus berupaya mempercepat proses alih media dari sertipikat analog ke elektronik. Masyarakat yang ingin mengubah sertipikat lama mereka menjadi format elektronik juga dapat berkonsultasi langsung ke kantor pada jam layanan tanpa dipungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Dengan kemudahan pengecekan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat terkait keamanan dokumen tanah elektronik. Sertipikat Elektronik bukan hanya modern, tapi jauh lebih aman dan transparan.