Sertifikat tanah merupakan hal yang penting yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, bagaimana kalau sertifikat tanah hilang?
Apabila sertifikat tanah hilang, sebetulnya tidak perlu panik. Sebab, masih bisa meminta penggantian sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Nah, salah satu syarat yang harus dilakukan jika ingin mengganti sertifikat yang hilang adalah membuat pengumuman di surat kabar. Kenapa ya?
Kepala kantor pertanahan kabupaten Bengkulu utara, esensi menyampaikan pengumuman hilangnya sertifikat tanah di surat kabar atau media massa agar publik mengetahui hal tersebut. Selain itu, agar benar-benar tidak ditemukan lagi oleh pemegangnya.
“Hal ini supaya mengantisipasi kemungkinan jika ada pihak lain yang mengetahui atau menyimpan dokumen dimaksud,”
Dalam catatan juga sempat disebutkan bahwa alasan perlu disampaikan pengumuman sertifikat di media adalah sebagai azas publisitas dan untuk mencegah adanya sertifikat ganda.
Ini Alasan Urus Sertifikat Tanah Hilang Harus buat Iklan di Surat Kabar
