PENTING! Kantah Bengkulu Utara Ingatkan Masyarakat: 6 Jenis Surat Tanah Lama Tak Berlaku Lagi Mulai 2026

ARGA MAKMUR – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengimbau masyarakat di wilayah Bumi Ratu Samban untuk segera memperhatikan status kepemilikan aset tanah mereka. Berdasarkan regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, terdapat enam jenis dokumen lama atau alat bukti hak lama yang dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan per tanggal 2 Februari 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa langkah ini diambil pemerintah untuk mempercepat kepastian hukum hak atas tanah melalui sistem pendaftaran tanah tunggal yang berbasis sertifikat elektronik.
Apa Saja 6 Jenis Surat yang Akan Kedaluwarsa?
Bagi warga Bengkulu Utara yang masih menyimpan dokumen-dokumen di bawah ini, diharapkan segera melakukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM):
1. Girik / Ketitir: Surat bukti pembayaran pajak tanah di masa lalu yang sering dianggap sebagai bukti kepemilikan sah di pedesaan.
2. Petuk D / Rincik: Dokumen serupa girik yang lazim digunakan sebagai alat pembuktian hak lama sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
3. Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik (SP3FAT): Dokumen yang dibuat secara sepihak atau diketahui perangkat desa.
4. Verponding Indonesia: Bukti kepemilikan tanah pada masa kolonial yang belum dikonversi.
5. Surat Keterangan Tanah (SKT): Surat yang biasanya diterbitkan oleh pihak Kecamatan atau Desa.
6. Surat-surat lama lainnya: Dokumen yang serupa dengan alat bukti hak lama yang belum didaftarkan pada kantor pertanahan.
______________
Mengapa Harus Segera Diurus?
Setelah melewati batas waktu Februari 2026, dokumen-dokumen di atas tidak lagi dapat dijadikan alat bukti hak atas tanah secara langsung. Dokumen tersebut hanya akan berfungsi sebagai petunjuk dalam rangka pembuktian hak, bukan lagi sebagai bukti kepemilikan yang mutlak.
“Kami mendorong masyarakat Bengkulu Utara untuk memanfaatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau datang langsung ke loket pelayanan di kantor kami untuk melakukan pendaftaran secara mandiri sebelum batas waktu berakhir,” ujar perwakilan Kantah Bengkulu Utara.
Keuntungan Memiliki Sertifikat Resmi (Digital/Elektronik):
• Keamanan Hukum: Terhindar dari sengketa lahan dan mafia tanah.
• Nilai Ekonomi: Sertifikat memiliki nilai agunan yang tinggi di perbankan.
• Kemudahan Transaksi: Memudahkan proses jual beli atau waris secara resmi dan tercatat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi maupun pendaftaran tanah. Mari wujudkan Bengkulu Utara yang tertib administrasi pertanahan.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara —