Sekarang Waktunya Beralih ke Sertifikat Hak Milik
Bagi sebagian besar masyarakat, khususnya yang memiliki properti dari warisan keluarga, dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk Girik atau Letter C sudah tidak asing lagi. Namun, tahukah Anda bahwa girik bukanlah bukti kepemilikan yang sah secara hukum? Statusnya hanyalah surat keterangan penguasaan tanah dan bukti pembayaran pajak pada zaman dahulu. Baca juga: Mengapa Girik Harus Diubah…
