Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Dunia Berita-Bengkulu Utara-Dalam upaya meningkatkan layanan pertanahan yang modern dan efisien, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan perubahan dari sertipikat tanah konvensional (sertipikat lama) menjadi sertipikat elektronik.

Langkah ini sejalan dengan program digitalisasi yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong sistem pertanahan yang lebih transparan, cepat, dan aman.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, [Nama Pejabat jika ada], menyampaikan bahwa proses perubahan ke sertipikat elektronik tidak memakan waktu lama, serta memberikan banyak keuntungan bagi pemilik tanah.

“Kami mengimbau masyarakat Bengkulu Utara untuk mulai beralih ke sertipikat elektronik. Prosesnya tidak rumit dan manfaatnya sangat besar, terutama dari segi keamanan dan kemudahan layanan pertanahan di masa depan,” ujarnya.

Adapun beberapa keunggulan sertipikat elektronik dibandingkan dengan sertipikat lama, antara lain:
1. ✅ Keamanan Lebih Tinggi
Sertipikat elektronik dilengkapi dengan sistem pengamanan digital yang terintegrasi, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan atau disalahgunakan.
2. ✅ Mengurangi Risiko Kehilangan atau Kerusakan
Karena disimpan dalam sistem digital BPN, sertipikat elektronik tidak akan rusak, hilang, atau terbakar seperti sertipikat fisik.
3. ✅ Akses Layanan yang Cepat dan Praktis
Masyarakat dapat mengakses data tanahnya secara digital dan proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan efisien.
4. ✅ Mendukung Transparansi dan Kepastian Hukum
Sertipikat elektronik memastikan data pertanahan lebih akurat dan terhindar dari sengketa karena prosesnya terekam secara sistematis.
5. ✅ Mudah Digunakan untuk Transaksi
Dalam jual beli tanah, proses pengecekan dan pengalihan hak atas tanah dengan sertipikat elektronik menjadi lebih cepat karena sudah terdigitalisasi.

Dengan berbagai keunggulan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk segera melakukan penggantian sertipikat lama menjadi sertipikat elektronik.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan atau mengakses layanan resmi BPN secara daring. (ADV Amunt)