Dunia Berita – Bengkulu Utara – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang sidang lantai II gedung DPRD setempat, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nurhidayah, ST, dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP. Kegiatan ini berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP secara resmi menyampaikan tiga Raperda kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2055
- Raperda tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara
Dalam pidato pengantarnya, Bupati menjelaskan bahwa Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan disusun sebagai upaya preventif dan responsif terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, serta tindak kejahatan yang kerap menimpa kelompok rentan tersebut.
Menurutnya, regulasi ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum serta rasa aman bagi korban, sekaligus mendukung pemulihan kondisi fisik, psikis, sosial, hingga ekonomi secara menyeluruh.
“Raperda ini juga mencakup pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan khusus bagi anak, termasuk anak dengan kebutuhan khusus,” ujar Bupati.
Dorong Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Selanjutnya, Bupati memaparkan pentingnya Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai landasan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup bagi generasi sekarang maupun mendatang.
Selain itu, Raperda PPLH juga diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan RTRW, agar selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan.
Perkuat Identitas Daerah Melalui Raperda HUT
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Raperda tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum serta memperkuat identitas dan nilai historis daerah.
“Raperda HUT Kabupaten ini penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan peringatan secara rutin, tertib, dan terencana setiap tahunnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan HUT daerah juga dapat menjadi momentum strategis untuk mempromosikan potensi daerah, melestarikan adat istiadat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti festival dan pameran yang terorganisir dengan baik.
Dengan disampaikannya tiga Raperda tersebut, DPRD Bengkulu Utara selanjutnya akan menjadwalkan pembahasan bersama melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. (ADV Amunt)
