SOSIALISASI PROGRAM STRATEGIS NASIONAL MELALUI KEGIATAN PENYULUHAN PTSL 2025

Dunia Berita-Bengkulu Utara-Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karang Anyar II, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara

Desa Karang Anyar II, Kecamatan Kota Arga Makmur, menjadi salah satu desa prioritas dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Untuk mendukung kelancaran program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya legalitas tanah serta prosedur pelaksanaan PTSL, termasuk syarat administrasi, tahapan pengukuran, hingga penerbitan sertipikat. Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan pula bahwa program PTSL tahun 2025 memiliki kuota terbatas dan tidak mencakup seluruh desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Desa Karang Anyar II menjadi salah satu dari 21 desa/kelurahan yang terseleksi di 10 kecamatan yang menerima kuota program PTSL 2025. Penetapan desa penerima program didasarkan pada sejumlah kriteria teknis dan kesiapan administrasi dari masyarakat dan pemerintah desa.
Kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh warga. Banyak di antara mereka yang aktif bertanya dan ingin mengetahui lebih jauh tentang proses pendaftaran tanah dan manfaat dari program ini. Pemerintah Desa Karang Anyar II pun menyatakan dukungannya dan siap membantu proses pelaksanaan di lapangan, termasuk dalam pendataan, pengumpulan berkas, serta pendampingan masyarakat.

Untuk tahun 2025, sebanyak 10 kecamatan dengan total 21 desa/kelurahan telah ditetapkan sebagai penerima kuota program PTSL.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Dengan adanya penetapan desa-desa prioritas ini, diharapkan masyarakat penerima program dapat mempersiapkan dokumen administrasi dengan baik dan mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Masyarakat yang wilayahnya tidak termasuk dalam daftar tahun 2025 tetap diimbau untuk menjaga legalitas tanah mereka melalui pendaftaran mandiri atau menunggu alokasi program di tahun-tahun berikutnya. Kantor Pertanahan akan terus berupaya memberikan layanan terbaik guna mendorong tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Harapan kedepannya kabupaten bengkulu utara menjadi kabupaten lengkap di mana semua bidang tanah nya terdaftar dan terpetakan di administrasi pertanahan kementerian atr/bpn

ADV Amunt