Dunia Berita-Bengkulu Utara-Pada Rabu, 11 Juni 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat tanah milik warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Rahdian Suryo Anindito, S.Si, dan berlangsung di ruang pelayanan kantor secara tertib dan sesuai prosedur.
Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari tahapan permohonan penggantian sertipikat yang hilang, guna memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen yang akan diterbitkan. Proses dilakukan secara formal, disaksikan oleh petugas, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara sumpah.
Dalam arahannya, Kepala Kantor menekankan pentingnya menjaga dokumen pertanahan secara aman dan tertata, serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara bijak dan tepat.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kantor Pertanahan Bengkulu Utara dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (ADV Amunt)