DPRD Bengkulu Utara Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda Usulan Bupati

Dunia Berita-Bengkulu Utara-Wakil Bupati BU Arie S Adinata, SE, M.Ap sampaikan nota pengantar Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di gedung Paripurna DPRD BU, Senin (13/11/2023).

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, memimpin rapat paripurna yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Juhaili, S.IP, dan Wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP. Acara tersebut turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD BU, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Sekdakab BU), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda BU), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.

Mungkin gambar 6 orang

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai penyampaian nota pengantar yang berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, dalam rapat ini juga dibicarakan mengenai rancangan Peraturan Daerah terbaru yang mengatur tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat, yang dimulai dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, menyoroti dalam sambutannya kepentingan perubahan pada peraturan yang telah ada. Beliau menekankan urgensi perubahan tersebut sebagai langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Mungkin gambar 4 orang dan mimbar

Dia juga menyoroti urgensi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai langkah proaktif dalam menghadapi potensi bencana di wilayah tersebut.

Dalam lanjutannya, beliau menekankan bahwa rapat paripurna ini mencerminkan semangat kerjasama dan kesungguhan DPRD Bengkulu Utara dalam menghadapi dinamika peraturan daerah, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

“Diharapkan hasil dari rapat ini dapat memberikan landasan yang kokoh untuk perubahan peraturan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan,”ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Bengkulu Utara (Wabup BU) menyampaikan nota pengantar mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perangkat desa diakui sebagai komponen yang sangat penting dan strategis dalam mendukung kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Adanya perubahan regulasi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, menjadi indikator penting dalam menandai evolusi perangkat desa. Hal ini mendorong usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pengadaan perangkat desa, sesuai dengan dinamika yang terjadi dalam tugas dan fungsi perangkat desa di dalam sistem keperakatan desa.

Mungkin gambar 1 orang, mimbar dan teks

“Dalam mensukseskan kegiatan pembangunan desa dan sebagaimana membantu pelaksana tugas kepala desa perlu dikeluarkan lagi sehingga regulasi bisa memberikan kepastian hukum rasa adil pada berbagai gerakan khususnya di pemerintahan desa,” ungkap Wabup.

“Hari ini kita sampaikan nota pengantar Raperda ini ke DPRD, kita yakin rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dibahas dan berkenan untuk disetujui, melalui keputusan dewan yang terhormat untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.

ADV Amunt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *