Kantor pertanahan kabupaten bengkulu utara membagikan cara mengecek sertipkat secara online

Dunia Berita – Bengkulu Utara-Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Kini, cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online, lho.
Sebelum membeli tanah atau properti, penting untuk mengecek sertifikat tanah pemiliknya. Selain untuk menjamin legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah, cara ini juga untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab.

Jika dahulu sertifikat tanah harus dilihat secara langsung, kini masyarakat bisa mengeceknya secara online. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Kalian dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui tiga cara, yaitu lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan laman BHUMI. Berikut ini caranya.

Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Masyarakat kini bisa mengecek sertifikat tanah melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store. Jika sudah di download, simak cara ceknya di bawah ini:

Buka aplikasi Sentuh Tanahku
Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan ketuk ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang dibutuhkan
Lalu cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
Di halaman utama, pilih layanan ‘Cari Berkas’
Isi data diri yang diperlukan, kemudian klik ‘Cari Berkas’
Setelah itu akan muncul sertifikat tanah yang ingin dicek.
Baca juga:
Begini Alur dan Syarat Bikin Sertifikat Tanah Elektronik
Lewat Situs BHUMI
Pengecekan sertifikat tanah secara online juga bisa melalui situs BHUMI. Situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Bagaimana cara ceknya? Simak di bawah ini:

Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar di samping ‘Cari Lokasi’
Lalu klik ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
Klik ‘Cari Bidang’
Setelah itu akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.
Demikian penjelasan tentang cara mengecek sertifikat tanah secara online. Semoga membantu!

(ADV Amunt)