Kantor pertanahn kabupaten Bengkulu utara menjelaskan tentang prubahan status rumah HGB ke SHM Kalau sertifikat rumahmu masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), kamu mungkin berpikir untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebelum memulai, mari pahami perbedaannya:
- Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk membangun dan mengelola bangunan di atas tanah milik orang lain atau negara, dengan batas waktu tertentu (biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang).
- Sertifikat Hak Milik (SHM): Status kepemilikan penuh, terkuat, dan tanpa batas waktu atas tanah dan bangunan. SHM memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi.
Keuntungan mengubah HGB menjadi SHM
- Kepastian hukum lebih kuat: Kepemilikan Anda tidak akan diganggu gugat.
- Nilai properti meningkat: Properti dengan SHM cenderung memiliki nilai jual lebih tinggi.
- Mudah dijadikan jaminan: Bank lebih memprioritaskan properti SHM sebagai jaminan pinjaman.
Syarat utama.
Anda bisa mengubah HGB menjadi SHM jika memenuhi syarat berikut:
- Pemilik adalah perseorangan warga negara Indonesia (WNI).
- Luas tanah maksimal 600 m². Jika lebih, ada biaya tambahan.
- HGB tidak dibebani hak tanggungan (tidak sedang dijaminkan di bank). Jika iya, harus ada surat persetujuan dari bank.
- Tanah tersebut adalah rumah tinggal, bukan properti komersial seperti ruko.
Dokumen yang harus disiapkan
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
2. Sertifikat HGB asli yang akan diubah.
3. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, beserta fotokopi KTP dan KK penerima kuasa.
4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon (dan penerima kuasa jika ada), yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang sudah dilegalisir.
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli atau surat keterangan dari kepala desa/lurah jika IMB tidak ada.
7. Surat persetujuan dari kreditor jika sertifikat sedang dijaminkan.
8. Bukti pembayaran uang pemasukan (dibayarkan saat pendaftaran).
9. Surat pernyataan bermaterai bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.
Langkah-langkah mengurus di BPN
Anda bisa mengurusnya sendiri di Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke loket Kantor Pertanahan setempat.
- Serahkan berkas permohonan yang sudah lengkap.
- Lakukan pembayaran. Bayar biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah di loket pembayaran. Biaya pendaftaran awal untuk rumah tinggal hingga 600 m² adalah sekitar Rp 50.000.
- Verifikasi dan pengukuran. Petugas BPN akan memverifikasi dokumen dan melakukan pengukuran bidang tanah di lokasi. Anda perlu mendampingi proses ini.
- Pembayaran BPHTB. Jika perlu, lunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarannya tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah Anda.
- Pengumuman dan keputusan. Setelah semua proses selesai, BPN akan mengumumkan permohonan Anda dan jika tidak ada keberatan, keputusan akan dikeluarkan.
- Penerbitan SHM. Jika semua lancar, sertifikat SHM akan diterbitkan. Waktu yang dibutuhkan bisa sekitar 5 hari kerja setelah semua persyaratan dan pembayaran terpenuhi.
Pilihan cara pengurusan
- Urus sendiri: Lebih hemat biaya, tetapi membutuhkan waktu dan tenaga lebih untuk mengurus sendiri ke BPN.
- Lewat notaris/PPAT: Praktis karena semua diurus oleh notaris, tetapi biayanya lebih mahal, termasuk biaya jasa notaris.
Dengan memahami langkah-langkah dan syarat di atas, proses pengurusan perubahan HGB ke SHM akan lebih mudah dan lancar.
