Penyerahan Sertipikat Wakaf Desa Cipta Mulya Kecamatan Giri Mulya

Dunia Berita-Giri Mulya – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Rahdian Suryo Anindito, S.Si, menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Desa Cipta Mulya, Kecamatan Giri Mulya. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, khususnya tanah wakaf yang memiliki nilai penting bagi kehidupan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Utara menyampaikan bahwa sertipikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang ada di Desa Cipta Mulya, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan sesuai peruntukan dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari.

“Penerbitan sertipikat wakaf ini bukan hanya sebatas dokumen, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga aset umat. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” ujar Rahdian.

Acara penyerahan sertipikat turut disaksikan oleh perangkat desa, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Mereka menyambut baik program ini dan berharap langkah tersebut terus berlanjut untuk desa-desa lainnya di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan adanya penyerahan sertipikat wakaf ini, Kantor Pertanahan Bengkulu Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan tanah wakaf terdaftar secara sah dan terlindungi oleh hukum.