Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bengkulu Utara

Dunai Berita-Bengkulu Utara – Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Rahdian Suryo Anindito, S.Si, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Saudara Moses Vanco, A.P., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Pelantikan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekaligus menjadi langkah penting dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Utara menegaskan bahwa jabatan PPAT merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.

“PPAT memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas setiap perbuatan hukum mengenai tanah. Oleh karena itu, pejabat yang dilantik harus mampu menjaga integritas, bekerja sesuai aturan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Rahdian.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah ini berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh jajaran pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara serta tamu undangan lainnya. Dengan bertambahnya PPAT di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, diharapkan pelayanan pertanahan dapat semakin mudah, cepat, dan transparan. (ADV Amunt)