Simak, Syarat Perpanjang Sertipikat HGB di Kantor Pertanahan Bengkulu Utara

ARGA MAKMUR – Bagi warga Kabupaten Bengkulu Utara yang memiliki aset properti dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), sangat penting untuk memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut. Berbeda dengan Hak Milik (SHM) yang berlaku selamanya, HGB memiliki batas waktu tertentu dan wajib diperpanjang agar status tanah tidak kembali menjadi tanah negara.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Utara mengimbau masyarakat agar melakukan pengurusan perpanjangan paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku HGB berakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan keamanan aset properti warga.
Persyaratan Perpanjangan HGB
Untuk mempermudah proses pelayanan di loket Kantah Bengkulu Utara, masyarakat diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
• Formulir Permohonan: Tersedia di kantor pertanahan, sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
• Sertipikat HGB Asli: Dokumen asli yang akan diperpanjang.
• Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.
• Dokumen Badan Hukum: (Jika atas nama perusahaan) berupa akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
• Fotokopi SPPT PBB: Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan yang telah lunas.
• Surat Pernyataan: Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan masih dipergunakan sesuai peruntukannya.
______________
Alur Pengurusan di Kantor Pertanahan
Proses perpanjangan kini semakin transparan dan terukur melalui sistem digitalisasi. Berikut tahapannya:
1. Pendaftaran: Menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara.
2. Pemeriksaan Dokumen: Petugas akan memverifikasi kesesuaian data fisik dan yuridis.
3. Pembayaran PNBP: Pemohon membayar biaya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.
4. Penerbitan Keputusan: Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan keputusan pemberian perpanjangan hak.
5. Pencatatan & Penyerahan: Sertipikat dengan masa berlaku baru siap diserahkan kepada pemohon.
______________
Mengapa Jangan Sampai Terlambat?
Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Utara mengingatkan bahwa keterlambatan perpanjangan dapat berisiko pada:
• Gugurnya Hak atas Tanah: Status tanah bisa kembali menjadi Tanah Negara jika masa berlaku habis dan tidak segera diproses.
• Penurunan Nilai Aset: Properti dengan HGB mati tidak dapat dijadikan agunan bank atau dipindahtangankan (dijual).
• Biaya Tambahan: Proses mengurus HGB yang sudah mati jauh lebih rumit dan memakan biaya lebih besar dibandingkan sekadar memperpanjang.
“Kami melayani dengan semangat transparansi. Kami mengajak masyarakat Arga Makmur dan sekitarnya untuk mengecek kembali buku sertipikatnya. Jika masa berlaku hampir habis, segera datang ke kantor kami,” jelas pihak Kantah Bengkulu Utara.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi gratis di area Customer Service Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum mendaftar.