ARGA MAKMUR – Bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang baru saja melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) atau pinjaman dengan agunan sertipikat tanah di perbankan, ada satu langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan, yaitu pengurusan Roya.
Roya adalah proses pencatatan penghapusan hak tanggungan pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanah. Selama proses Roya belum dilakukan, status tanah Anda masih dianggap terbebani utang (agunan) di sistem Pertanahan, meskipun cicilan Anda di bank sudah lunas.
Berapa Biaya Resmi Pengurusan Roya?
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa biaya pengurusan Roya sangat terjangkau dan transparan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
• Biaya Administrasi: Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per sertipikat.
Biaya ini dibayarkan langsung melalui sistem kode bayar (billing) ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos, sehingga dipastikan tidak ada pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Masyarakat yang ingin mengurus secara mandiri ke Kantor Pertanahan Bengkulu Utara perlu menyiapkan berkas berikut:
1. Sertipikat Asli (Hak Milik/HGB).
2. Sertipikat Hak Tanggungan (jika masih ada).
3. Surat Keterangan Lunas (Surat Pelunasan/Konsen Roya) dari Bank/Kreditur.
4. Fotokopi KTP pemilik tanah.
5. Formulir Permohonan (tersedia di loket pelayanan).
______________
Cara Mengurus: Mandiri Lebih Mudah!
Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Utara mengimbau masyarakat untuk mengurus Roya secara mandiri tanpa melalui perantara.
“Kami menyediakan layanan prioritas bagi warga yang mengurus sendiri. Saat ini, layanan Roya juga sudah terintegrasi secara elektronik (Roya Elektronik), yang biasanya diproses oleh pihak perbankan atau bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” jelas Humas Kantah Bengkulu Utara.
Mengapa Harus Segera Di-Roya?
Jika tidak segera diurus, pemilik tanah akan mengalami kesulitan di kemudian hari apabila ingin:
• Melakukan transaksi jual beli tanah.
• Menurunkan atau menaikkan status hak tanah.
• Menjaminkan kembali sertipikat untuk keperluan modal usaha.
Kantor Pertanahan Bengkulu Utara terus berkomitmen memberikan layanan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi seluruh warga Bumi Ratu Samban.
— Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara —
Cicilan KPR Lunas? Masyarakat Bengkulu Utara Diimbau Segera Urus Roya Sertipikat, Cek Biaya Resminya di Sini
