Urus Sertipikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syarat Program PTSL di Bengkulu Utara

Dunia Berita – Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu utara – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. Pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kesempatan kepada warga untuk mengurus sertipikat tanah secara gratis. Program ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan, PTSL merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dengan jelas, memiliki bukti hukum yang kuat, serta mencegah sengketa pertanahan di kemudian hari.
Bagaimana Cara Mengurus PTSL?
Untuk mengikuti program PTSL, masyarakat cukup menyiapkan berkas administrasi kemudian mengajukannya melalui pemerintah desa/kelurahan. Selanjutnya, tim petugas dari Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran, penelitian, hingga penerbitan sertipikat.
Syarat-Syarat Pendaftaran PTSL
Warga yang ingin mendaftar cukup melengkapi dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
2. Fotokopi bukti penguasaan tanah, seperti girik, akta jual beli, atau surat keterangan dari desa.
3. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK).
4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
5. Menunjukkan batas-batas tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
Tahapan Proses PTSL yang Baik dan Benar
1. Sosialisasi & Pendataan Awal – Masyarakat mendapat informasi melalui desa/kelurahan mengenai jadwal pelaksanaan PTSL.
2. Pengumpulan Berkas – Peserta menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
3. Pengukuran Tanah – Petugas BPN turun langsung ke lapangan untuk mengukur dan memetakan bidang tanah.
4. Pemeriksaan & Pengumuman Data – Data kepemilikan tanah diumumkan di desa agar bisa diketahui masyarakat, sekaligus membuka ruang jika ada keberatan.
5. Penerbitan Sertipikat – Setelah semua proses selesai, sertipikat tanah diserahkan kepada pemilik sah.
Dengan sistem yang transparan, sederhana, dan terjangkau ini, masyarakat tidak perlu lagi bingung atau khawatir biaya besar dalam mengurus sertipikat tanah. Program PTSL diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara.