Dunia Berita – Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan sertipikat tanah sebagai jaminan dalam memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Rahdian Suryo Anindito, S.Si, menegaskan bahwa sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan permodalan usaha. “Dengan adanya sertipikat yang terdaftar secara resmi, para pelaku UMKM bisa lebih mudah mendapatkan pinjaman modal usaha dari lembaga keuangan. Hal ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Program ini sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang terus mendorong agar sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat. Melalui skema pembiayaan berbasis sertipikat, para pelaku UMKM memiliki peluang untuk mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing, serta menciptakan lapangan kerja baru di daerah.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalisasi aset tanah. Upaya ini bertujuan agar masyarakat memahami nilai strategis sertipikat sebagai aset produktif, bukan hanya dokumen administratif semata.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan kolaborasi bersama lembaga keuangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara optimis bahwa pemanfaatan sertipikat tanah untuk pembiayaan usaha akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ADV Amunt)
