Dunia Berita-Bengkulu Utara-Kepala kantor pertanahan kabupaten bengkulu utara menjelaskan tentang apa itu tanah girik, Tanah Girik adalah tanah yang bukti kepemilikannya berupa surat girik atau surat keterangan lainnya, bukan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau kelurahan dan berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun demikian, tanah girik belum diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Poin penting tentang tanah girik:
- Bukti kepemilikan:
Surat girik adalah bukti penguasaan tanah, bukan bukti kepemilikan yang sah secara hukum. - Status hukum:
Tanah girik belum terdaftar di BPN dan belum memiliki sertifikat resmi. - Perpajakan:
Surat girik berfungsi sebagai bukti pembayaran PBB, namun bukan bukti kepemilikan tanah. - Potensi masalah:
Karena belum bersertifikat, tanah girik rentan terhadap masalah hukum seperti sengketa kepemilikan atau penggusuran. - Cara mengubah ke sertifikat resmi:
Tanah girik dapat diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) melalui proses pendaftaran dan pengajuan ke BPN.
Contoh:
Jika seseorang mendapatkan tanah dari warisan keluarga yang hanya dibuktikan dengan surat girik dari desa, maka tanah tersebut berstatus tanah girik. Untuk mendapatkan status kepemilikan yang sah, orang tersebut perlu mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN.
Kesimpulan:
Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dan bukti kepemilikannya hanya berupa surat girik atau surat keterangan lainnya. Meskipun bisa diperjualbelikan, tanah girik memiliki risiko hukum yang lebih tinggi dibandingkan tanah bersertifikat. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus sertifikat tanah agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

