Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Kampung Nelayan Merah Putih di Kepulauan Enggano

Bengkulu Utara – Kamis (7/8/2025), Aula Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara menjadi saksi penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Desa Kahyapu untuk Kampung Nelayan Merah Putih di Kepulauan Enggano. Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Rahdian Suryo Anindito, S.Si., dan diterima secara simbolis oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd.

Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, memperkuat ketahanan pangan laut, serta mendukung percepatan pembangunan di wilayah terluar. Dengan diterbitkannya sertipikat hak pakai ini, diharapkan status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat menunjang pengelolaan fasilitas nelayan secara optimal.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 2025 tentang upaya penanganan keadaan tertentu untuk normalisasi alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, kelancaran transportasi dan logistik, serta percepatan pembangunan di Pulau Enggano. Instruksi ini menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendorong pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat dan pemerintah desa. Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kantor Pertanahan, mengingat sertipikat ini menjadi modal penting dalam mendukung aktivitas nelayan dan pembangunan sarana prasarana di Enggano.

Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan pengelolaan Kampung Nelayan Merah Putih dapat berjalan lebih terarah, legal, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pendorong utama bagi kemajuan perekonomian masyarakat Enggano di masa mendatang. (ADV Amunt)