Dunia Berita-Bengkulu Utara-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat dengan agenda penyampaian nota pengantar dari Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat ini berlangsung di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Kamis, 10 Juli 2025.
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, Wakil Ketua I, seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wilayah Bengkulu Utara, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Parmin, S.IP, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 memuat sejumlah poin strategis, meliputi analisis kondisi lingkungan strategis daerah, potensi sumber daya lokal, isu-isu strategis berskala nasional dan lokal, serta hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD memiliki peran krusial dalam merespons tantangan pembangunan, baik di tingkat lokal maupun global.
“Raperda RPJMD ini mencakup analisis kondisi lingkungan strategis daerah, potensi sumber daya lokal, isu strategis berskala nasional dan lokal, serta evaluasi RPJMD periode sebelumnya. Oleh karena itu, kami berharap dokumen ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk menghadapi tantangan pembangunan global dan lokal, guna mewujudkan Kabupaten Bengkulu Utara yang maju, sehat, dan sejahtera,” ujar Parmin.
Rapat ini merupakan langkah awal dalam proses perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen RPJMD akan menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan program-program strategis Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan visi untuk menjadikan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai daerah yang maju, sehat, dan bahagia. (ADV Amunt)
