Dunia Berita-Bengkulu Utara– Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara, telah menganggarkan dana sebesar Rp40 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025 tentang Pembayaran THR bagi Aparatur Negara, yang telah dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri). Selasa, 18 Maret 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, H. Fitriansyah, SSTP, MM, menjelaskan bahwa payung hukum pelaksanaan pembayaran THR di daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Peraturan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan telah ditandatangani serta diundangkan pada Jumat, 14 Maret 2025.
“Secara administratif, payung hukum dan anggaran telah disiapkan dan sudah masuk dalam perencanaan anggaran 2025,” ujar Sekda Fitriansyah pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam PP Nomor 11/2025, pembayaran THR secara administratif telah mulai berlaku sejak Senin, 17 Maret 2025. “Tinggal menunggu ajuan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang baru saja menyelesaikan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi anggaran dalam rasionalisasi Transfer ke Daerah (TKD) juga meminta seluruh jajaran OPD untuk segera menindaklanjuti payung hukum yang telah diterbitkan. “Kepada OPD untuk segera memproses administrasi, sehingga penyaluran anggaran dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Penerima THR di Lingkungan Pemda Bengkulu Utara Berdasarkan PP Nomor 11/2025, penerima THR di lingkungan Pemda meliputi:
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang Menetapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
Adapun komponen THR dan Gaji Ketiga Belas yang telah dianggarkan meliputi:
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum; serta
Tambahan Penghasilan, dengan batas maksimal sebesar satu bulan gaji, bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan penerima.
Dengan persiapan yang matang, Pemda Bengkulu Utara berkomitmen untuk memastikan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dapat disalurkan tepat waktu kepada seluruh penerima yang berhak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan mendukung kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ADV Amunt