Dunia Berita-Bengkulu Utara-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat internal. Agenda rapat tersebut membahas hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). Selasa (12-11-2024)
Rapat Paripurna Internal dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, S.IP di dampingi Wakil Ketua I, Ichram Nur Hidayah, ST serta Sekretaris Dewan, Eka Hendriyadi dan dihadiri 25 anggota DPRD.
Pimpinan Rapat Herliyanto, S.IP dalam penyampaiannya menerangkan, bawah rapat internal ini berdasarkan laporan hasil rapat bapemperda kepimpinan, untuk itu rapat internal dilaksanakan untuk dilakukan pembahasan, mengingat siang harinya akan dilanjutkan paripurna penyampaian nota pengantar bupati Bengkulu Utara.
Namun sebelum membuka rapat internal tertutup ini pimpinan rapat menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pahlawan. Herliyanto mengajak untuk meneladani nilai-nilai perjuangan pahlawan bangsa dengan keberanian dan pengorbananya demi tana air.
Usai mengucapkan selamat hari pahlawan pimpinan rapat langsung membuka rapat internal dengan menyampaikan, sesuai dengan amanah undang-undang, hak dan kewajiban, tugas dan fungsi pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Utara.
Melalui rapat internal ini, menyampaikan hasil rapat Bapemperda dan di lanjutkan dengan rapat Banmus tentang nomenklator perubahan nama Bappelitbangda maka hari ini di bahas.
“ini sesuai dengan berita acara 11/DA/ Banmus/2024 tanggal 11 November 2024 tentang jadwal kegiatan ketua dan anggota DPRD Bengkulu Utara,” pungkas Herliyanto. (ADV Amunt)