Selama setahun, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mencetak kurang lebih 5.500.000 sertifikat. Dengan demikian, capaian sertifikat elektronik mencapai 6.145.774 sertifikat atau 6,4 persen dari seluruh sertifikat tanah yang telah terbit di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam periode satu tahun tersebut, pemerintah juga mendorong peralihan layanan pertanahan secara elektronik. Hingga Oktober 2025, telah terbit 35.182 akta peralihan elektronik dan sebanyak 474 Kantor Pertanahan (98 persen) telah melaksanakan layanan peralihan elektronik.
Saat masyarakat mengganti sertifikat tanah kertas menjadi elektronik, aspek yang berubah adalah aspek yuridis. “Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya. Namun, aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik.”
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang khawatir terhadap keabsahan sertifikat tanah elektronik, sehingga menimbulkan keraguan untuk melakukan peralihan.
Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu
Mengutip laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Senin (20/10/2025), untuk memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik, baik file elektronik maupun hasil cetaknya, masyarakat dapat mengeceknya melalui QR code yang tertera pada sertifikat dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
QR code tersebut berfungsi untuk memastikan keaslian serta menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik, sehingga dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
Berikut tahapan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah elektronik:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
- Daftarkan diri dan buat akun
- Login ke aplikasi
- Siapkan sertifikat tanah elektronik yang telah dicetak
- Tekan menu “Scan Dokumen” pada aplikasi untuk mengaktifkan kamera
- Arahkan kamera untuk memindai QR code pada sertifikat
Apabila berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima adalah asli
