Biaya pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan (Kantah) bervariasi, tergantung pada jenis layanan pertanahan yang diajukan. Saat ini, masyarakat dapat mengecek besaran biaya tersebut secara daring atau melalui ponsel lewat kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Situs Resmi Kementerian ATR/BPN
Masyarakat dapat mengecek biaya pembuatan sertifikat tanah melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN di https://www.atrbpn.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses situs https://www.atrbpn.go.id
- Pilih menu Layanan Pertanahan
- Klik Cari Layanan
- Pilih jenis layanan pertanahan yang diajukan, misalnya pemecahan sertifikat tanah
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan menu Simulasi Biaya
- Masukkan data jumlah bidang, luas masing-masing bidang, serta penggunaan
- Klik Tambah Bidang
- Pilih provinsi
- Klik Hitung Biaya
Setelah itu, akan muncul jumlah biaya pengurusan pemecahan sertifikat tanah yang perlu dibayar. Besaran biaya yang ditampilkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan ke Kantah dan belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain melalui laman resmi, pengecekan biaya juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini menyediakan berbagai informasi dan layanan pertanahan, termasuk informasi biaya pengurusan sertifikat tanah.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Login ke akun pengguna
- Pilih menu Info Layanan
- Pilih jenis layanan pertanahan, misalnya Peralihan Hak Jual Beli
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan menu Simulasi Biaya
- Masukkan data nilai tanah per meter persegi serta luas tanah yang diajukan
- Klik Hitung Biaya
Setelah itu, akan muncul total biaya pengurusan peralihan hak jual beli yang harus dibayar. Besaran biaya tersebut termasuk PNBP yang dibayarkan ke Kantah. Namun, biaya ini belum mencakup biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, serta PPh jika dikenakan
