INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Pemutihan Sertipikat Tanah Gratis, Simak Bantahannya

Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa informasi mengenai program pemutihan sertipikat tanah gratis tanpa syarat adalah tidak benar (hoaks). Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Belakangan ini beredar pesan berantai di media sosial dan aplikasi perpesanan yang menyebut adanya program nasional pemutihan sertipikat tanah secara gratis tanpa biaya dan tanpa prosedur resmi. Informasi tersebut dipastikan tidak berasal dari kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maupun Kantor Pertanahan setempat.

Tidak Ada Program “Pemutihan Sertipikat” Tanpa Ketentuan

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan bahwa seluruh layanan pertanahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap jenis pelayanan memiliki mekanisme, persyaratan, serta biaya yang telah diatur secara resmi.

Biaya layanan pertanahan mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Dengan demikian, tidak ada kebijakan penghapusan biaya secara menyeluruh di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lalu Bagaimana dengan Program Sertipikasi Tanah?

Pemerintah memang memiliki program percepatan pendaftaran tanah seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Namun, program tersebut bukanlah “pemutihan” tanpa aturan.

Dalam PTSL, beberapa komponen biaya tertentu dapat difasilitasi pemerintah. Meski begitu, masyarakat tetap wajib memenuhi ketentuan administrasi, seperti pemasangan patok batas, pengadaan materai, serta kelengkapan dokumen.

Setiap program resmi pemerintah selalu diumumkan melalui saluran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik melalui situs web resmi Kementerian ATR/BPN, media sosial resmi, maupun pengumuman langsung dari Kantor Pertanahan setempat.

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang:

  • Mengatasnamakan pegawai BPN
  • Menawarkan jasa percepatan sertipikat tanpa prosedur resmi
  • Meminta sejumlah uang dengan dalih program pemutihan
  • Menyebarkan informasi tidak resmi melalui pesan berantai

Seluruh pembayaran layanan pertanahan dilakukan melalui sistem resmi pemerintah menggunakan kode billing dan disetorkan melalui bank atau kanal pembayaran yang ditunjuk. Tidak ada pembayaran tunai langsung kepada petugas.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan agar masyarakat:

✔ Memverifikasi informasi melalui kanal resmi
✔ Tidak mudah percaya pada pesan berantai yang tidak jelas sumbernya
✔ Datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk memastikan kebenaran informasi
✔ Melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan BPN

Kepastian hukum atas tanah hanya dapat diperoleh melalui prosedur yang sah dan sesuai peraturan.

Komitmen Pelayanan Transparan

Sebagai instansi vertikal Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Informasi resmi terkait program dan layanan pertanahan hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi.

Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara diimbau untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan memastikan setiap proses pengurusan pertanahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.