Berapa Persen Tarif Pajak Tanah Warisan? Ini Penjelasan Lengkapnya

 

Berapa Persen Tarif Pajak Tanah Warisan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan terkait pajak atas perolehan tanah karena warisan. Banyak masyarakat masih bertanya apakah tanah warisan dikenakan pajak dan berapa persen tarif yang berlaku.

Pada prinsipnya, perolehan hak atas tanah karena warisan termasuk objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, terdapat ketentuan khusus yang mengatur besaran tarif serta mekanisme perhitungannya.

Dasar Hukum Pajak Tanah Warisan

Ketentuan BPHTB diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (diperbarui dalam regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah)
  • BPHTB merupakan pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten/kota

Tarif BPHTB secara umum ditetapkan 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Apakah Warisan Tetap Dikenakan 5%?

Untuk perolehan karena warisan, pengenaan BPHTB tetap menggunakan tarif 5%, namun hanya dikenakan pada nilai yang melebihi NPOPTKP yang ditetapkan pemerintah daerah.

Rumus Perhitungan:

BPHTB = 5% x (NPOP - NPOPTKP)

Keterangan:

  • NPOP biasanya mengacu pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau nilai pasar
  • NPOPTKP ditetapkan masing-masing daerah dan berbeda-beda
  • Jika nilai warisan ≤ NPOPTKP, BPHTB yang terutang = Rp0

Contoh Perhitungan

Kasus 1:

  • NJOP tanah warisan: Rp250.000.000
  • NPOPTKP daerah: Rp300.000.000

Karena NJOP < NPOPTKP:

BPHTB = 5% x (250.000.000 - 300.000.000)
BPHTB = 0

Artinya, tidak ada BPHTB yang terutang.

Kasus 2:

  • NJOP tanah warisan: Rp500.000.000
  • NPOPTKP: Rp300.000.000
BPHTB = 5% x (500.000.000 - 300.000.000)
BPHTB = 5% x 200.000.000
BPHTB = Rp10.000.000

Kaitan dengan Proses Balik Nama di Kantor Pertanahan

Sebelum proses balik nama sertipikat karena warisan, bukti pembayaran BPHTB (jika terutang) wajib dilampirkan sebagai salah satu syarat administrasi.

Ketentuan pendaftaran peralihan hak karena waris diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), yang menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk kepastian hukum

Pentingnya Segera Mengurus Warisan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengimbau agar masyarakat tidak menunda pengurusan tanah warisan. Sertipikat atas nama orang yang telah meninggal berpotensi menimbulkan sengketa.

Dengan mengurus warisan secara resmi:
✔ Hak ahli waris terlindungi secara hukum
✔ Menghindari konflik keluarga
✔ Memudahkan transaksi di masa depan
✔ Memberikan kepastian hukum atas aset keluarga

Melalui pelayanan yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen memberikan edukasi dan kemudahan layanan kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengurusan warisan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat langsung berkonsultasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara pada jam pelayanan resmi.