Argamakmur – 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara kembali menginformasikan secara resmi tata cara dan persyaratan terbaru untuk mengubah alas hak berupa Girik, Letter C, Petok D, atau Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai ketentuan yang berlaku di tahun 2025. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pelayanan prima serta upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Mengapa SHM Penting?
Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum paling kuat, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa, memudahkan proses jual beli, pewarisan, serta dapat dijadikan jaminan di lembaga keuangan. Oleh karena itu, masyarakat yang masih memegang girik atau letter C dihimbau untuk segera melakukan peningkatan status menjadi SHM.
______________
Syarat Mengubah Girik Menjadi SHM Tahun 2025
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan beberapa dokumen yang wajib dipenuhi oleh pemohon, yaitu:
1. Dokumen Identitas
• Fotokopi KTP dan KK pemohon
• NPWP (jika diperlukan)
2. Bukti Alas Hak
• Girik / Letter C / Petok D / Surat Keterangan Tanah
• Surat keterangan waris (jika pemilik awal telah meninggal dunia)
• Akta jual beli atau dokumen pemindahan hak lain (bila tanah sudah berpindah tangan)
3. Dokumen Pendukung
• Surat keterangan tidak sengketa dari desa/kelurahan
• Surat keterangan riwayat tanah
• Peta bidang atau sketsa lokasi dari pemerintah desa
4. Persyaratan Teknis
• Pengukuran bidang tanah oleh petugas Kantor Pertanahan
• Pembayaran PNBP sesuai ketentuan
• Pengumuman data fisik & data yuridis selama 14 hari sesuai ketentuan
______________
Cara Mengurus Ubah Girik Jadi SHM di Tahun 2025
Berikut langkah-langkah resmi sesuai alur pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara:
1. Pengajuan Permohonan di Loket Pelayanan
Pemohon datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas persyaratan lengkap untuk dilakukan pemeriksaan awal.
2. Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas
Petugas melakukan pengecekan kecocokan data, legalitas alas hak, serta dokumen pendukung lainnya.
3. Peninjauan Lapangan dan Pengukuran
Petugas survei dan pemetaan BPN melakukan:
• Pengukuran bidang tanah
• Pemasangan tanda batas (patok) oleh pemohon
• Pembuatan peta bidang
4. Penelitian Data Yuridis
Petugas melakukan validasi terhadap:
• Riwayat tanah
• Status kepemilikan
• Formulir kesesuaian data dari desa/kelurahan
5. Pengumuman Selama 14 Hari
Data fisik dan data yuridis diumumkan untuk memastikan tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain.
6. Penerbitan Surat Keputusan Hak Milik
Jika tidak ada keberatan, Kantor Pertanahan melakukan proses penetapan hak dan melanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat.
7. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM dicetak dan diserahkan kepada pemohon melalui loket pengambilan dokumen.
______________
Himbauan Resmi Kantor Pertanahan Bengkulu Utara
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk mengurus sertifikat secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo. Semua biaya dan tahapan sudah diatur dengan jelas berdasarkan regulasi Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan dapat menghubungi loket pelayanan atau media informasi resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara.
Lengkap, Syarat dan Cara Ubah Girik Jadi SHM 2025 Sesuai Aturan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara
