Rawan Tumpang Tindih, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara Imbau Sertifikat Tanah Tahun 1961–1997 untuk Segera Diperbarui

Argamakmur – 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat pemegang sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pemeriksaan dan pembaruan data. Langkah ini penting dilakukan mengingat banyaknya sertifikat lama yang berpotensi mengalami perbedaan data fisik, perubahan batas, hingga tumpang tindih antarbidang.
Imbauan ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum pertanahan serta modernisasi sistem administrasi pertanahan yang kini telah menggunakan basis digital.
______________
Mengapa Sertifikat Tanah 1961–1997 Rentan Bermasalah?
Kantor Pertanahan Bengkulu Utara menjelaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan pada rentang tahun tersebut umumnya mempunyai beberapa kelemahan teknis dan historis, antara lain:
1. Pengukuran Lama Menggunakan Metode Manual
Pada era tersebut, pengukuran tanah masih menggunakan teknologi terbatas seperti meteran manual atau kompas, sehingga akurasi bidang tanah tidak setepat standar modern.
2. Peta Dasar Pertanahan Belum Terintegrasi
Belum adanya sistem peta tunggal menyebabkan sejumlah bidang tanah dicatat secara terpisah-pisah, sehingga potensi tumpang tindih tidak terdeteksi sejak awal.
3. Arsip Yuridis Tidak Lengkap atau Belum Terdigitalisasi
Beberapa sertifikat lama tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap dalam arsip, sehingga menyulitkan saat verifikasi data.
4. Perubahan Batas Tanah Tidak Dilaporkan
Pemecahan, penggabungan, atau perubahan batas tanah di lapangan sering tidak diperbarui di kantor pertanahan, sehingga data di sertifikat menjadi tidak sesuai dengan kondisi aktual.
5. Alih Kepemilikan Tidak Tercatat
Perpindahan hak karena jual beli, hibah, atau waris pada masa lalu terkadang tidak dilaporkan kembali, mengakibatkan kekacauan pada data yuridis.
______________
Layanan Pembaruan Data di Kantor Pertanahan Bengkulu Utara
Untuk meminimalkan potensi sengketa dan meningkatkan kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menyediakan layanan:
• Perbaikan data fisik (pengukuran ulang, penetapan batas, dan pemetaan digital)
• Perbaikan data yuridis (riwayat kepemilikan, jual beli, pewarisan, dan peralihan hak)
• Penerbitan sertifikat pengganti apabila terdapat kerusakan atau ketidaksesuaian
• Pemutakhiran data melalui sistem KKP agar seluruh data tercatat secara digital dan terintegrasi
Masyarakat hanya perlu membawa sertifikat asli beserta dokumen pendukung untuk dilakukan pengecekan awal di loket pelayanan.
______________
Imbauan Resmi untuk Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengajak masyarakat agar tidak menunda pemeriksaan sertifikat lama, terutama sertifikat yang terbit lebih dari 25–60 tahun lalu. Pembaruan data sangat penting untuk:
• Menghindari sengketa dan tumpang tindih bidang
• Menjaga keakuratan peta dan data kepemilikan
• Memastikan sertifikat tercatat dalam sistem pertanahan digital
• Memungkinkan proses jual beli atau peralihan hak berjalan lancar
Kantor Pertanahan Bengkulu Utara menegaskan bahwa seluruh layanan pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara, karena biaya dan prosedur telah ditetapkan sesuai aturan Kementerian ATR/BPN.