Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocompis menjelaskan, proses penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada prinsipnya tidak melewati tahun anggaran pelaksanaan.
Artinya, jika masyarakat mengikuti PTSL 2025, maka penerbitan dan penyerahan sertifikat ditargetkan selesai pada tahun anggaran berjalan atau paling lambat triwulan pertama 2026.
“Kalau tidak ada masalah dan dokumen lengkap, iya (tidak melewati tahun anggaran). Kecuali dokumen tidak lengkap, atau tanahnya ada masalah, atau orangnya tidak ada di tempat,” ujar Harison.
Dengan demikian, kelengkapan dokumen, tidak adanya sengketa, serta kehadiran pemohon menjadi faktor utama yang memengaruhi lama proses penerbitan sertifikat PTSL.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL
Pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL dapat diketahui dari persyaratan, tahapan, hingga biayanya.
Syarat Mengikuti PTSL
Merujuk laman Kantah Lampung Timur, persyaratan pendaftaran tanah melalui PTSL antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL;
- Pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah berbatasan;
- Bukti kepemilikan tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian);
- Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan.
Tahapan PTSL
Mengacu pada Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah Vol. 14 No. 1 berjudul Penerapan PTSL di Kabupaten Ngada, tahapan pengurusan sertifikat melalui PTSL sebagai berikut:
1. Pastikan Wilayah Masuk Lokasi PTSL
Masyarakat perlu memastikan wilayahnya termasuk lokasi PTSL, yang dapat ditanyakan kepada kepala desa. Proses pendaftaran dilakukan melalui pemerintah desa dan kantor pertanahan setempat.
2. Mengikuti Penyuluhan
Kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, serta aparat desa/kelurahan dan pemerintah daerah.
3. Pemasangan Patok Tanah
Setelah penyuluhan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Masyarakat wajib memasang patok batas dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan yang disepakati tetangga berbatasan.
4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Petugas akan melakukan pengukuran bidang tanah (data fisik) dan mengumpulkan dokumen kepemilikan (data yuridis).
Data yuridis dikumpulkan melalui aplikasi Survei Tanahku dengan melampirkan antara lain:
- Formulir permohonan bermeterai;
- Fotokopi KTP dan KK;
- Bukti perolehan tanah dari pemilik awal hingga terakhir;
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
- Berita acara kesaksian (fotokopi KTP dua saksi);
- Surat pernyataan kepemilikan tanah;
- SPPT PBB tahun berjalan;
- Surat Setoran BPHTB.
5. Pengumuman
Hasil pengumpulan dan penelitian data diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.
6. Penerbitan Sertifikat
Sertifikat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada tahun anggaran berjalan atau paling lambat triwulan pertama tahun berikutnya.
Biaya PTSL
Merujuk laman Kanwil BPN Provinsi Banten, terdapat biaya yang ditanggung pemerintah dan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
Biaya Ditanggung Pemerintah:
- Penyuluhan;
- Pengukuran bidang tanah;
- Pengumpulan data yuridis;
- Pemeriksaan tanah;
- Penerbitan SK/pengesahan data;
- Penerbitan sertifikat.
Biaya Ditanggung Masyarakat:
- Penyiapan dokumen;
- Pengadaan patok tanah;
- Operasional petugas desa/kelurahan;
- Kewajiban pajak;
- Biaya akta tanah;
- Materai.
Besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tahun 2017, dengan pengelompokan wilayah sebagai berikut:
- Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT): Rp 450.000
- Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTB): Rp 350.000
- Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
- Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
- Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000
Besaran tersebut belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, dan PPh apabila dikenakan.
