Apakah Negara Bisa Menyita Tanah Bersertipikat pada 2026? Begini Penjelasan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara

Dunia Berita – Bengkulu Utara – Belakangan ini beredar isu di tengah masyarakat bahwa mulai tahun 2026 pemerintah akan menyita tanah bersertipikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kabar tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi pemilik tanah yang belum digarap atau masih dibiarkan kosong.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan tegas bahwa isu tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Tidak semua tanah bersertipikat bisa serta-merta diambil alih negara hanya karena tidak dimanfaatkan. Ada mekanisme hukum yang jelas terkait penguasaan tanah, termasuk yang disebut dengan tanah terlantar,” ungkapnya.
Apa Itu Tanah Terlantar?
Menurut aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara kepada seseorang atau badan hukum, tetapi tidak digunakan, dimanfaatkan, atau dimelihara sesuai peruntukannya.
Namun, penetapan tanah terlantar tidak otomatis dilakukan hanya dalam dua tahun. Prosesnya panjang, meliputi:
1. Identifikasi & penelitian oleh BPN untuk memastikan tanah tidak digunakan sesuai tujuan pemberian hak.
2. Peringatan tertulis hingga tiga kali kepada pemilik tanah.
3. Jika setelah itu tanah tetap tidak dimanfaatkan, barulah negara dapat menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan mengembalikannya ke negara untuk dimanfaatkan sesuai kepentingan umum.
Jenis Sertipikat yang Bisa Terdampak
Tidak semua sertipikat bisa terkena aturan ini. Hanya tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar jika tidak digunakan sesuai ketentuan.
Sementara itu, tanah dengan status Hak Milik (HM) – yang dimiliki oleh perorangan sebagai hak terkuat dan terpenuh – tidak bisa begitu saja diambil alih negara hanya karena dibiarkan kosong.
Imbauan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara
Kepala Kantor Pertanahan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah termakan isu. Bagi pemilik tanah bersertipikat, disarankan untuk memanfaatkan atau merawat tanah sesuai peruntukan, agar terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.
“Kami tegaskan, negara tidak serta-merta menyita tanah masyarakat pada 2026 mendatang. Masyarakat harus memahami perbedaan antara tanah hak milik dan tanah hak lain yang dikelola untuk usaha maupun pembangunan. Semua ada mekanismenya sesuai hukum,” jelasnya.
Dengan penjelasan ini, Kantor Pertanahan Bengkulu Utara berharap masyarakat mendapat informasi yang jelas, akurat, dan sesuai regulasi, sehingga tidak lagi resah menghadapi isu yang beredar.
FAQ: Apakah Negara Bisa Menyita Tanah Bersertipikat pada 2026?
1. Benarkah tanah bersertipikat bisa disita negara jika tidak dimanfaatkan selama 2 tahun?
❌ Tidak benar sepenuhnya. Ada mekanisme hukum yang panjang sebelum tanah bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar.
2. Apa itu tanah terlantar?
✅ Tanah yang sudah diberikan hak (HGU, HGB, Hak Pakai), tetapi tidak digunakan, dimanfaatkan, atau dirawat sesuai peruntukan.
3. Bagaimana proses penetapan tanah terlantar?
• BPN melakukan identifikasi & penelitian.
• Pemilik diberi 3 kali peringatan tertulis.
• Jika tetap tidak dimanfaatkan, barulah negara bisa menetapkan tanah sebagai tanah terlantar.
4. Apakah tanah hak milik (HM) bisa disita negara?
❌ Tidak. Hak Milik adalah hak terkuat dan tidak bisa serta-merta diambil alih negara hanya karena dibiarkan kosong.
5. Tanah apa saja yang bisa terkena aturan tanah terlantar?
✅ HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), dan Hak Pakai.
6. Apa saran Kantor Pertanahan Bengkulu Utara?
Masyarakat sebaiknya mengurus sertipikat tanah, memanfaatkan tanah sesuai peruntukan, dan tidak mudah percaya isu yang belum jelas kebenarannya.