Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara terus berkomitmen memberikan edukasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui penyampaian panduan pengurusan tanah waris. Pengurusan tanah waris yang tepat dan sesuai ketentuan hukum menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hak serta masa depan keluarga.
Tanah waris yang belum diurus secara administrasi berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan proses balik nama sertipikat setelah pewaris meninggal dunia. Proses ini bertujuan agar hak atas tanah tercatat secara sah atas nama ahli waris yang berhak.
Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
Sertipikat tanah asli
Surat keterangan kematian pewaris
Surat keterangan ahli waris
Identitas diri ahli waris (KTP dan KK)
Bukti pembayaran pajak (PBB terakhir)
Setelah persyaratan lengkap, ahli waris dapat mengajukan permohonan pelayanan di loket pelayanan Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas dan proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan bahwa pengurusan tanah waris bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. Dengan sertipikat yang telah dibalik nama, hak atas tanah menjadi jelas, sah, dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Melalui sosialisasi dan pelayanan yang transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengajak masyarakat untuk tidak menunda pengurusan tanah waris. Kepastian hukum hari ini adalah jaminan ketenangan dan kesejahteraan keluarga di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara pada jam pelayanan atau melalui kanal informasi resmi yang tersedia
Panduan Mengurus Tanah Waris, Hak dan Masa Depan Keluarga Terjamin
