Pemerintah telah mencetak 278.689 bidang tanah wakaf seluas 26.865,67 hektar atau naik 16.600 bidang selama setahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jawa Timur memegang peranan sertifikasi tanah wakaf terbanyak di Indonesia yaitu sejumlah 77.163 bidang, diikuti dengan Jawa Tengah dan Jawa Barat, masing-masing 70.886 bidang dan 48.629 bidang.
Perlu diketahui, pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional di seluruh Indonesia.
“Bisa daftar ke kantor mana? Ke Kantor Pertanahan atau BPN kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” kata Kepala Biro Protokol dan Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, kepada Kompas.com, dikutip Senin (20/10/2025).
Untuk mendaftarkan tanah wakaf, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila pendaftaran dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah atau alas hak milik adat/bekas milik adat
- Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket serta bukti SSB (BPHTB)
- Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Selain itu, dalam permohonan pendaftaran tanah wakaf, terdapat keterangan yang wajib dicantumkan, antara lain:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
Proses pendaftaran tanah wakaf membutuhkan waktu penyelesaian selama 98 hari kerja. Sementara itu, biaya pendaftaran tanah wakaf dihitung berdasarkan luas bidang tanah yang dimohon.
Sebagai contoh, untuk tanah seluas 100 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Pengukuran: Rp120.000
- Pendaftaran: Rp0
Dengan demikian, total biaya yang dibutuhkan untuk membuat Sertifikat Tanah Wakaf adalah sebesar Rp120.000
