Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status surat tanah lama yang belum terdaftar serta langkah solusi agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Seiring perkembangan sistem administrasi pertanahan nasional, berbagai bentuk alas hak lama seperti girik, petok, letter C, atau surat keterangan tanah yang belum terdaftar tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang kuat, melainkan hanya sebagai alat bukti penguasaan atau riwayat tanah.
Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
Kewajiban pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
- Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Mengatur bahwa sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat atas data fisik dan yuridis yang tercantum di dalamnya.
Dengan demikian, surat tanah lama yang belum didaftarkan belum memberikan kepastian hukum sebagaimana sertipikat hak atas tanah.
Mengapa Surat Tanah Lama Tidak Lagi Cukup?
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan bahwa surat tanah lama pada dasarnya merupakan dokumen administratif desa atau bukti pembayaran pajak di masa lalu. Dokumen tersebut belum melalui proses pengukuran, penelitian yuridis, dan pencatatan resmi dalam buku tanah negara.
Risiko yang dapat timbul apabila tanah belum bersertipikat antara lain:
- Potensi sengketa atau klaim pihak lain
- Kesulitan dalam transaksi jual beli
- Tidak dapat dijadikan agunan di lembaga keuangan
- Ketidaksesuaian data luas dan batas tanah
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera meningkatkan status tanah menjadi hak yang terdaftar dan bersertipikat.
Solusi: Daftarkan Tanah dan Terbitkan Sertipikat
Sebagai solusi, pemilik tanah dengan alas hak lama dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan.
Persyaratan Umum:
- Surat tanah lama (girik, letter C, atau sejenisnya)
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi tanah
Alur Proses:
1️⃣ Pengajuan permohonan di loket pelayanan
2️⃣ Pemeriksaan dan penelitian data yuridis
3️⃣ Pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur
4️⃣ Pengumuman data fisik dan yuridis untuk memastikan tidak ada keberatan
5️⃣ Penerbitan sertipikat hak atas tanah
Melalui proses ini, tanah yang sebelumnya hanya memiliki alas hak lama akan mendapatkan pengakuan hukum yang kuat dalam bentuk sertipikat.
Komitmen Memberikan Kepastian Hukum
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah sangat penting untuk melindungi hak masyarakat. Sertipikat bukan sekadar dokumen, melainkan bukti hak yang sah dan diakui negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pendaftaran tanah guna mempercepat legalisasi aset.
Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Masyarakat yang masih menyimpan surat tanah lama diimbau untuk segera berkonsultasi dan mengurus pendaftaran tanah agar haknya terlindungi secara hukum serta terhindar dari potensi permasalahan di masa depan.
