Dunia Berita – Bengkulu Utara, 24 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara secara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (24/02/2026).
Adapun dua Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak eksekutif dan legislatif setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan dua Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara optimal, sekaligus mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Bupati.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Harliyanto Baaf, menegaskan bahwa proses pembahasan kedua Raperda telah dilaksanakan secara komprehensif, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan implementasi Peraturan Daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, kedua Raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk difasilitasi sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah.
Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum daerah yang responsif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Utara. (ADV Amunt)
