Argamakmur – 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan dalam mengurus sertifikat tanah yang hilang. Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum penting yang membuktikan kepemilikan atas sebidang tanah, sehingga apabila hilang, masyarakat wajib segera melakukan pengurusan sesuai tata cara yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Bengkulu Utara menegaskan bahwa pengurusan sertifikat hilang dapat dilakukan langsung oleh pemilik atau ahli waris tanpa menggunakan perantara.
______________
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Untuk mengajukan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
1. Dokumen Identitas Pemohon
• Fotokopi KTP dan KK
• NPWP (bila diperlukan)
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Surat resmi dari Kepolisian menjadi bukti awal bahwa sertifikat benar-benar hilang dan telah dilaporkan secara sah.
3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
Berisi keterangan bahwa tanah tersebut benar milik pemohon dan tidak dalam keadaan bersengketa.
4. Fotokopi Sertifikat (Jika Ada)
Jika pemohon masih menyimpan salinan atau dokumen pendukung lain, sangat membantu proses verifikasi.
5. Dokumen Pendukung Lainnya
• SPPT/PBB tahun berjalan
• Surat pernyataan hilang bermaterai
• Dokumen riwayat pemilikan tanah
• Surat keterangan waris (jika pemilik sertifikat telah meninggal dunia)
______________
Tahapan Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat pengganti dilakukan melalui beberapa tahapan resmi:
1. Pengajuan Permohonan ke Loket Pelayanan
Pemohon membawa seluruh berkas persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas.
2. Penelitian Data Fisik dan Yuridis
Petugas memverifikasi riwayat tanah, mencocokkan data, dan memastikan tidak ada sengketa atau permasalahan terkait bidang tersebut.
3. Pengumuman di Media
Sesuai aturan, kantor pertanahan akan melakukan pengumuman melalui media massa selama jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan jika ada keberatan dari pihak lain.
4. Penerbitan Keputusan Sertifikat Pengganti
Jika tidak ada keberatan, kantor pertanahan memproses penerbitan sertifikat pengganti.
5. Pengambilan Sertifikat
Sertifikat pengganti diserahkan kepada pemohon melalui loket pengambilan dokumen setelah seluruh prosedur selesai.
______________
Imbauan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara kepada Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengingatkan masyarakat bahwa:
• Pengurusan sertifikat hilang harus dilakukan langsung oleh pemilik atau ahli waris.
• Hindari penggunaan jasa calo atau pihak yang tidak resmi.
• Simpan sertifikat dan arsip pertanahan di tempat aman untuk mencegah kehilangan.
• Segera laporkan ke kantor pertanahan jika menemukan sertifikat berganda atau data tidak sesuai.
Kantor Pertanahan Bengkulu Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.
Ini Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara Berikan Penjelasan Resmi
