Apakah Negara Bisa Menyita Tanah Bersertipikat pada 2026? Begini Penjelasan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara
Dunia Berita – Bengkulu Utara – Belakangan ini beredar isu di tengah masyarakat bahwa mulai tahun 2026 pemerintah akan menyita tanah bersertipikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kabar tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi pemilik tanah yang belum digarap atau masih dibiarkan kosong. Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan tegas…
