Menko AHY Dan Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Serahkan Sertifikat Hak Milik bagi Warga Kota Bengkulu

DUNIA BERITA – BENGKULU – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sertifikat hak milik kepada masyarakat di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Selasa (16/9/2025). Penyerahan ini dilakukan bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Haji Mian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indra Imanuddin.

AHY menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat merupakan bukti nyata hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

‎“Hari ini kami menyerahkan sertifikat hak milik bagi masyarakat, utamanya yang ada di Kelurahan Bumi Ayu. Ini membuktikan bahwa negara dan pemerintah hadir untuk memastikan hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar AHY.

‎Menurutnya, Provinsi Bengkulu termasuk salah satu daerah yang aktif dan progresif dalam melaksanakan program pendaftaran tanah. Namun, pekerjaan besar masih harus dilanjutkan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di 10 kabupaten/kota. Dalam acara tersebut, sejumlah kepala daerah juga menerima sertifikat hak pakai untuk aset-aset pemerintah di Bengkulu.

‎AHY menegaskan, keberadaan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Dengan kepemilikan yang jelas, warga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai modal usaha, sekaligus menghindari terjadinya konflik atau sengketa lahan.

‎“Ini menghindarkan kita dari konflik pertanahan, baik antarwarga maupun antara warga dengan pihak-pihak tertentu yang kerap memanfaatkan situasi ketidakpastian,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah perlu terus mendorong program redistribusi tanah, penataan ruang, dan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR). Menurut AHY, tata ruang yang baik harus menjadi panglima pembangunan agar terhindar dari persoalan ekologis dan praktik melawan hukum.

‎Lebih lanjut, AHY mengungkapkan bahwa kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Bengkulu akan terus ditambah. Program ini, katanya, adalah program pro rakyat yang harus dijalankan secara konsisten.

‎“Tentu akan terus dikejar, karena program ini benar-benar untuk rakyat,” ucapnya.

‎“Semua ini kembali bermuara untuk rakyat. Dan hari ini, penyerahan sertifikat hak milik menjadi bukti komitmen kita dalam memberikan kepastian hukum, nilai ekonomi, serta perlindungan bagi masyarakat Bengkulu,” ujarnya.

Total 184 sertifikat diserahkan, terdiri dari 5 sertifikat wakaf masjid, 100 sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta 79 sertifikat hak pakai untuk instansi di kabupaten.
Penerima sertifikat PTSL berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari PNS, petani, buruh harian, pedagang, hingga ibu rumah tangga di Kota Bengkulu.

‎Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi Bengkulu memiliki total 1,43 juta bidang tanah. Hingga kini, 70,9% sudah bersertifikat, 15,27% belum terdaftar, dan 13,77% terdaftar namun belum bersertifikat.

‎Wamen ATR Ossy Dermawan mengungkapkan, pelayanan pertanahan di Bengkulu menunjukkan tren positif.
“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pelayanan pertanahan mencapai 47.676 layanan, atau naik 13,3% dibanding periode yang sama tahun 2024,” jelasnya.

‎Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengapresiasi kontribusi pemerintah pusat.
“Atas nama Gubernur dan Pemprov Bengkulu, kami berterima kasih. Hari ini kunjungan Menko lengkap bersama Wamenhub dan Wamen ATR, memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Mian.

‎Untuk diketahui, sepanjang 2025 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertanahan di Bengkulu mencapai Rp7,6 miliar, penerimaan BPHTB Rp25,5 miliar, penerimaan PPh Rp11,05 miliar, serta perputaran ekonomi melalui hak tanggungan senilai Rp2,94 triliun. (ADV Amunt)