Lengkap, Syarat dan Cara Ubah Girik Jadi SHM 2025 Sesuai Aturan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara

Argamakmur – 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara kembali menginformasikan secara resmi tata cara dan persyaratan terbaru untuk mengubah alas hak berupa Girik, Letter C, Petok D, atau Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai ketentuan yang berlaku di tahun 2025. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pelayanan prima serta upaya memberikan…

Read More

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara Terbitkan Panduan Lengkap Memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Tahun 2025

Argamakmur – 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara kembali memberikan informasi resmi terkait prosedur dan persyaratan terbaru dalam memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) untuk masyarakat, pelaku usaha, maupun pengembang perumahan. Panduan ini disusun sebagai bentuk komitmen meningkatkan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada pemegang hak atas tanah di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Pentingnya Memperpanjang HGB…

Read More

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara Jelaskan: Mengapa Sertifikat Tanah Terbitan Lama Lebih Rawan Tumpang Tindih?

Argamakmur – 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai penyebab masih ditemukannya kasus tumpang tindih sertifikat tanah, terutama pada sertifikat yang diterbitkan puluhan tahun yang lalu. Edukasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen meningkatkan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah. Sertifikat Terbitan Lama dan Permasalahannya Sertifikat tanah…

Read More

Rawan Tumpang Tindih, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara Imbau Sertifikat Tanah Tahun 1961–1997 untuk Segera Diperbarui

Argamakmur – 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat pemegang sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pemeriksaan dan pembaruan data. Langkah ini penting dilakukan mengingat banyaknya sertifikat lama yang berpotensi mengalami perbedaan data fisik, perubahan batas, hingga tumpang tindih antarbidang. Imbauan ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan…

Read More

Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997 Perlu Diperbarui, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara Berikan Penjelasan Resmi

Argamakmur – 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data. Imbauan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya temuan perbedaan data fisik dan yuridis pada sertifikat lama, yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun tumpang tindih bidang tanah. Kantor Pertanahan Bengkulu Utara menegaskan bahwa sertifikat lama…

Read More

Ini Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara Berikan Penjelasan Resmi

Argamakmur – 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan dalam mengurus sertifikat tanah yang hilang. Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum penting yang membuktikan kepemilikan atas sebidang tanah, sehingga apabila hilang, masyarakat wajib segera melakukan pengurusan sesuai tata cara yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui sosialisasi ini,…

Read More

Wajib Tahu, Ini Daftar Pihak yang Berhak Terima Tanah Warisan — Penjelasan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara

Argamakmur — Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami aturan pewarisan tanah. Hal ini dilakukan untuk mencegah sengketa antar keluarga yang kerap muncul akibat kurangnya pemahaman tentang siapa saja yang berhak menerima tanah warisan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, melalui jajaran layanan pendaftaran tanah, menjelaskan bahwa penentuan ahli waris telah…

Read More

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/05/2026). Salah satu pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tekankan dalam Rakor tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Pada…

Read More

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Lima Puluh Kota – Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangatlah memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi…

Read More

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan. “Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan…

Read More