Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah lama untuk segera melakukan pemutakhiran data. Langkah ini penting guna memastikan data fisik dan data yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan kondisi terkini serta tercatat secara akurat dalam sistem pertanahan.
Pemutakhiran data sertipikat tanah dilakukan apabila terdapat perubahan atau penyesuaian, seperti perubahan identitas pemegang hak, pembaruan data kependudukan, perubahan luas berdasarkan hasil ukur terbaru, hingga penyesuaian format sertipikat lama menjadi data yang terintegrasi secara elektronik.
Mengapa Pemutakhiran Data Penting?44
Pemutakhiran data memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah
Menghindari perbedaan data antara sertipikat dan kondisi lapangan
Memudahkan proses jual beli, hibah, waris, atau pengajuan kredit
Mendukung transformasi layanan pertanahan berbasis digital
Sertipikat lama yang belum diperbarui berpotensi menimbulkan kendala administrasi apabila terjadi transaksi atau proses hukum di kemudian hari.
Persyaratan Pemutakhiran Data
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
1.Sertipikat tanah asli
2.Fotokopi KTP dan KK pemegang hak
3.Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
4.Dokumen pendukung perubahan (jika ada), seperti akta jual beli, akta waris, atau surat keterangan lainnya
5.Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
Jika dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai beserta identitas penerima kuasa.
Alur Pengurusan Pemutakhiran Data
1️⃣ Pengajuan Permohonan
Pemohon datang ke loket pelayanan Kantor Pertanahan dengan membawa berkas lengkap. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen yang diajukan.
2️⃣ Verifikasi dan Validasi Data
Petugas melakukan penelitian data fisik dan data yuridis, termasuk pencocokan dengan buku tanah dan peta pendaftaran. Apabila diperlukan, dapat dilakukan pengukuran ulang oleh petugas ukur.
3️⃣ Pembayaran PNBP
Jika terdapat biaya layanan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon akan menerima kode billing untuk melakukan pembayaran melalui bank/kanal resmi.
4️⃣ Proses Pembaruan Data
Setelah pembayaran dan verifikasi selesai, dilakukan pemutakhiran data dalam sistem pertanahan. Data yang telah diperbarui akan dicatat dalam buku tanah dan/atau sertipikat.
5️⃣ Penyerahan Sertipikat
Sertipikat yang telah dimutakhirkan diserahkan kembali kepada pemohon sesuai jadwal penyelesaian layanan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan pemutakhiran data. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pemutakhiran data, diharapkan setiap bidang tanah memiliki informasi yang akurat dan terkini sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pemegang hak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan, masyarakat dapat langsung mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara pada jam pelayanan resmi.
