Sebanyak 5,5 juta sertifikat tanah elektronik terbit dalam setahun terakhir pada masa kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, capaian sertifikat elektronik saat ini mencapai 6.145.774 sertifikat atau sekitar 6,4 persen dari total sertifikat tanah yang telah terbit di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah juga mendorong peralihan layanan pertanahan secara elektronik. Hingga Oktober 2025, tercatat telah terbit 35.182 akta peralihan elektronik, serta sebanyak 474 Kantor Pertanahan (98 persen) telah melaksanakan layanan peralihan elektronik.
Untuk pendaftaran sertifikat tanah elektronik, terdapat dua aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu aspek fisik dan aspek yuridis. Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa yang berubah menjadi elektronik adalah aspek yuridis, sedangkan aspek fisik tanah tetap ada secara nyata.
Biaya Urus Sertifikat Tanah Elektronik
Biaya pengurusan sertifikat tanah elektronik di Kantor Pertanahan dapat diketahui masyarakat melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan memilih layanan penggantian sertifikat karena blanko lama, masyarakat dapat melihat tarif yang harus dibayarkan.
Adapun biaya pengurusan sertifikat tanah elektronik sebesar Rp50.000 per sertifikat. Besaran biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Syarat Urus Sertifikat Tanah Elektronik
Selain biaya, masyarakat juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas Kantor Pertanahan dan menandatanganinya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) serta surat kuasa (jika ada) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (bagi badan hukum)
- Membawa sertifikat analog/lama yang asli
- Membawa keterangan identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
Dalam prosesnya, sertifikat tanah lama berbentuk fisik akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk ditukarkan menjadi sertifikat elektronik. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya sertifikat ganda.
Selanjutnya, seluruh dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan sebelum diproses lebih lanjut
