Ini Besaran Biaya Urus Sertifikat Roya Jika KPR Anda Lunas

Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mengingatkan masyarakat yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar segera melakukan pengurusan roya sertipikat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tanah atau rumah yang dimiliki telah bebas dari beban Hak Tanggungan dan memiliki kepastian hukum sepenuhnya.

Apa Itu Roya?

Roya adalah proses pencoretan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat yang sebelumnya dijadikan jaminan utang ke bank. Meskipun cicilan KPR telah dinyatakan lunas oleh pihak bank, apabila roya belum dilakukan, maka pada sertipikat masih tercatat beban jaminan. Secara administrasi pertanahan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hak atas tanah masih terikat.

Dasar Hukum dan Besaran Biaya

Biaya pengurusan roya di Kantor Pertanahan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

  • Biaya Layanan: Rp50.000 per sertipikat Hak Tanggungan yang dihapuskan.

  • Metode Pembayaran: Dilakukan melalui bank persepsi atau kanal pembayaran resmi yang telah ditunjuk pemerintah, sehingga transparan dan akuntabel.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pengurusan Roya

Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Sertipikat tanah asli

  2. Sertipikat Hak Tanggungan asli

  3. Surat roya atau surat keterangan lunas dari bank/kreditur

  4. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK)

  5. Formulir permohonan roya yang telah diisi dan ditandatangani

Catatan: Apabila pengurusan dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi identitas penerima kuasa.

Alur Proses Pelayanan

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas loket akan melakukan verifikasi dan perekaman data. Selanjutnya, proses pencoretan Hak Tanggungan dilakukan pada buku tanah dan sertipikat. Setelah selesai, sertipikat akan dikembalikan kepada pemohon dengan catatan Hak Tanggungan yang telah dihapus.

Waktu penyelesaian layanan roya pada prinsipnya mengikuti standar pelayanan yang berlaku di Kantor Pertanahan, dengan tetap mengedepankan ketelitian dan kepastian hukum.

Pentingnya Mengurus Roya

Mengurus roya bukan hanya formalitas administrasi, tetapi juga langkah penting untuk:

  • Menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah.

  • Memudahkan proses jual beli atau pengalihan hak di kemudian hari.

  • Mencegah potensi permasalahan hukum di masa depan.

  • Menunjukkan bahwa aset telah bebas dari beban utang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk segera mengurus roya setelah menerima surat pelunasan dari bank. Dengan sertipikat yang bersih dari Hak Tanggungan, kepemilikan menjadi lebih aman dan memiliki nilai kepastian hukum yang kuat.


Informasi Lebih Lanjut:

Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam setiap layanan pertanahan. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara pada jam pelayanan atau mengakses kanal informasi resmi yang tersedia.